selalu.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026, merupakan OTT Kepala Daerah (Kada) yang ke 11 di tahun ini.
Peristiwa hukum tersebut, kembali menegaskan adanya satu pola umum praktik korupsi di pemerintahan daerah, khususnya dalam segmen pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum
Potret memalukan ini, bukan sekadar kasusistis, melainkan merupakan refleksi dari masalah struktural yang laten dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Bahwa adanya konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada Kepala Daerah (Kada), dan sikap menghalalkan segala cara demi mengganti biaya politik yang tinggi yang telah dibelanjakan dalam kontestasi Pilkada serta tak berdayanya institusi pengawas internal dalam organisasi Pemerintah Daerah (Pemda), secara bersama-sama diduga berpengaruh signifikan terhadap terjadinya tindak kejahatan korupsi pada Kada.
Fenomena hukum tersebut, menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai penyimpangan perilaku individu si Kada, tetapi harus dilihat sebagai kegagalan sistem pelaksanaan Pilkada secara menyeluruh, serta lemahnya kualitas pengawasan dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Menurut penulis buku best seller “Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Budaya Hukum” (2020) dan “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik”
(2025), Dr. Wahju Prijo Djatmiko mengatakan bahwa praktik korupsi dalam pemerintahan di daerah secara umum terjadi akibat adanya beban pengembalian biaya politik yang tinggi sewaktu ikut kontestasi Pilkada.
Ketimpangan antara kekuasaan yang besar pada Kada di satu sisi dan mekanisme pengawasan internal Pemda yang lemah dan buruk di sisi lain, serta adanya distorsi etika teleologi pada pribadi Kada.
Menurutnya, biaya politik tinggi dalam Pilkada merupakan fenomena di mana kandidat harus mengeluarkan dana fantastis untuk kampanye, kebutuhan saksi, dan mahar partai pengusungnya.
Tak jarang untuk keperluan tersebut kandidat menjual sebagian besar aset pribadinya, bahkan hutang kepada sanak saudaranya , teman hingga pinjam ke lembaga perbankan.
Adapun dampak destruktifnya (bila yang bersangkutan menang dalam kontestasi politik tersebut) akan memicu praktik korupsi, menyuburkan oligarki, melahirkan dinasti politik, serta melanggengkan perilaku politik transaksional yang merusak integritas demokrasi di Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Lusi Dian Wahyudiani , S.H., S.I.I.P., konsultan hukum pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang berkantor di City Tower Lt.12, N1, Jl. M.H. Thamrin 81 Jakarta.
“Penyelenggaraan politik elektoral sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di In- donesia tak dapat dipungkiri membutuhkan ongkos politik yang sangat besar. Hal ini disebabkan Pemilu di Indonesia masih erat dengan praktik politik transaksional sehingga hal tersebut memicu fenomena biaya politik tinggi (high cost politics)," tegasnya.
"Konsekuensi dari biaya politik tinggi tersebut mengakibatkan maraknya budaya korupsi yang dilakukan oleh pemenang Pilkada, menyuburkan oligarki, serta semakin menguatnya dinasti politik di Indonesia,” tambah Lusi Dian.
Pengacara muda yang juga alumni FISIP Unair ini,menambahkan bahwa dalam berbagai kajian ilmah mengenai pemberantasan korupsi pada Pemda yang telah dilakukan oleh para cerdik cendekia, bahwa sistem pengawasan internal yang ada harus dirancang ulang (redesign), sedemikian rupa sehingga institusi pengawasan ini memiliki kemampuan sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
Hal ini mendesak untuk dilakukan dengan merubah legal substance pada tata perundang-undangan Pemda. Untuk itu, diperlukan untuk mengurangi meluasnya (berjama’ah) kemungkinan terjadinya korupsi pada Pemda.
Dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu persoalan mendasar terletak pada posisi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, yang secara struktural berada di bawah Kada.
Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius disamping keberadaanya dipandang sangat marginal sekali. Pengawas berada dalam struktur yang sama atau bahkan di bawah struktur kelembagaan dengan pihak yang diawasi, sehingga independensi pengawasan seringkali menjadi terbatas dan canggung.
Kasus OTT KPK terhadap 11 bupati pada semester awal tahun 2026 ini, memperlihatkan bagaimana kelemahan pengawasan internal tersebut dapat membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan yang banalitas dan merajalela serta sangat mungkin terjadi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dr WP Djatmiko soal KPK: Jadilah Sapu yang Bersih, Bukan Sapu Kotor!
Dalam praktiknya, Kada memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar pada berbagai keputusan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga kebijakan perizinan.
Ketika kekuasaan ini tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang berdaya dan efektif, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk korupsi menjadi sangat besar, sebagaimana thesa sejarahwan Inggris, Lord Acton (1834-1902) yang mendalilkan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, yakni bahwa kekuasaan itu berkecenderungan untuk korupsi, dan kekuasaan yang mutlak pasti disalahgunakan.
Dalam banyak kasus korupsi Kada, pola yang muncul seringkali berkaitan dengan praktik rente kekuasaan, seperti pengaturan proyek, pemberian izin usaha, hingga transaksi politik yang melibatkan aktor-aktor ekonomi lokal.
Dalam situasi seperti ini, pengawasan internal yang tidak independen cenderung sulit mendeteksi atau bahkan tidak berani mengungkap adanya penyimpangan yang melibatkan Kada.
Menyikapi hal tersebut, Dr. WP Djatmiko meyatakan diperlukannya proses rethinking, reshap ing, dan redesigning terhadap sistem pengawasan internal Pemda.
Reformasi kelembagaan menjadi penting dan mendesak agar fungsi pengawasan tidak lagi berada dalam posisi subordinatif dari Kada melainkan mandiri yang tidak menyatu lagi dalam kelembagaan Pemda.
Melanjutkan penjelasannya, mantan dosen UNAIR, Surabaya dan UNHAS, Ujung Pandang ini menegaskan bahwa salah satu gagasan untuk mengurangi praktik korupsi di daerah adalah dengan menata kembali kedudukan inspektorat daerah agar tidak berada langsung di bawah Kada.
"Dengan struktur yang lebih independen, inspektorat diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan profesional, tanpa tekanan politik dari Kada, yang menjadi objek pengawasannya," jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting dan urgent untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Selama ini, banyak kasus korupsi baru terungkap setelah terjadi proses penegakan hukum oleh aparat eksternal seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.
Padahal secara ideal, penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui mekanisme pengawasan internal yang kuat dan profesional.
Di sisi lain, sistem pemberantasan korupsi juga tidak dapat sepenuhnya bergantung pada lembaga penegak hukum. Keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah administrasi membuat pengawasan terhadap ratusan pejabat publik di daerah tidak mungkin hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) semata.
“Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi faktor yang sangat penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan Kada. Peran organisasi masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, serta masyarakat luas menjadi elemen penting dalam membangun kontrol sosial terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah. Pemberantasan korupsi di daerah dan di pusat harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif antara negara dan masyarakat,” papar Dr WP Djatmiko.
Menurutnya, ketika struktur pengawasan internal belum sepenuhnya efektif, maka kontrol publik melalui transparansi informasi, advokasi kebijakan, serta pelaporan dugaan korupsi menjadi instrumen yang sangat penting. Bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton setiap kali terjadi OTT terhadap kepala daerah dan pejabat publik lainnya.
Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.
“Jika setiap bulan, kita terus menyaksikan Kada atau pejabat publik yang lain tertangkap dalam OTT , maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya integritas individu pejabatnya, tetapi juga desain sistem pengawasannya, substansi perundang-undangan yang mengaturnya serta, jalan atau tidaknya moral reform yang digaungkan oleh Pemerintah sejauh ini” ujarnya.
Kasus OTT Bupati Lombok Barat ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Reformasi pengawasan internal, penguatan peran masyarakat sipil, dan transparansi dalam pengelolaan kekuasaan daerah serta moral reform campaign yang berkesinambungan merupakan langkah-langkah penting untuk mencegah korupsi yang berulang.
“Tanpa perubahan struktural dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan daerah, reformulasi legal substance Pemda serta moral reform yang berkesinambungan, kemungkinan besar hanya akan terus mengungkap gejala permukaan dari realita korupsi yang lebih besar khususnya pada Pemda di Indonesia," tegas Dr WP Djatmiko.
"Dan satu hal yang harus digarisbawahi bahwa sistem kekuasaan di daerah sama sekali belum terlindungi dari penyalahgunaan wewenang Kadanya,” tambahnya.
Editor : Zein Muhammad