Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Reporter : Ariyanto
115 narapidana dari Jatim dan Sulawesi saat hendak dipindahkan ke Nusakambangan. (Dok. Ditjenpas).

selalu.id - Sebanyak 115 narapidana dari Jawa Timur dan Sulawesi dipindahkan ke Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Surabaya. 

Baca juga: Polisi Ungkap 7,1 Kg Sabu Jaringan antar Provinsi, Diduga Dikendalikan Napi Parepare

Proses pengamanan diterapkan sejak persiapan hingga perjalanan menuju Nusakambangan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyebut bahwa dari total 115 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 36 orang merupakan warga binaan asal Jawa Timur, sedangkan 79 lainnya berasal dari Sulawesi.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga disesuaikan dengan hasil asesmen risiko yang menjadi dasar penempatan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan,” jelas Kusnali dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Nusakambangan dipilih karena dinilai memiliki sarana, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana dengan kategori risiko tinggi. 

Penempatan berdasarkan klasifikasi risiko juga diyakini dapat membuat proses pembinaan berjalan lebih terukur dan efektif.

“Pengawalan ketat dilakukan sejak tahap persiapan hingga perjalanan menuju Nusakambangan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” katanya.

Kusnali menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini menitikberatkan pada pembinaan yang sesuai kebutuhan masing-masing warga binaan agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal.

“Sistem pemasyarakatan mengedepankan pembinaan yang tepat sasaran agar para narapidana dapat menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, menjadi pribadi yang mandiri, serta siap kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menilai pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, setiap pelanggaran disiplin maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lapas akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih tinggi.

“Setiap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan lapas, atau masuk kategori risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemindahan ke satuan kerja pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi,” tegasnya.

Rachman mengatakan penempatan warga binaan berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.

Untuk kelompok narapidana high risk, pembinaan dinilai lebih optimal apabila dilakukan pada lembaga yang memiliki sistem pengamanan dan program khusus seperti di Nusakambangan. 

Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru