DPRD Jatim Desak Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Perawat

Reporter : Dony Maulana
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni. (Dok. DPRD Jatim for selalu.id).

selalu.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni, menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal nasib seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes), baik yang berstatus honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan fokus khusus di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Menanggapi masih rendahnya tingkat kesejahteraan yang dirasakan para tenaga perawat di berbagai daerah di Jawa Timur, Sri Wahyuni mengatakan bahwa kondisi kesejahteraan perawat saat ini masih jauh dari kata layak, terutama bagi tenaga honorer, perawat di klinik swasta, serta yang bertugas dalam program khusus seperti Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). 

Baca juga: DPRD Jatim Siapkan Nobar Semifinal Pildun 2026, Ada Hiburan hingga Hadiah Menarik

Berdasarkan data survei tahun 2025 dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sebagian besar perawat masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Sebanyak 24,2 persen perawat menerima gaji kurang dari Rp500.000 per bulan, sementara 5,8 persen lainnya mendapatkan upah berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan angka yang jauh di bawah standar kelayakan hidup.

“Perawat adalah garda terdepan pelayanan kesehatan yang bertugas siaga 24 jam sehari. Namun, apresiasi finansial yang mereka terima sama sekali tidak sepadan dengan risiko serta tanggung jawab yang diemban dalam profesinya,” jelas Sri Wahyuni, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

Legislator dari daerah pemilihan Bojonegoro-Tuban ini menilai kondisi tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang masih berlangsung hingga saat ini. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar upah khusus bagi profesi perawat di Indonesia.

Meskipun dengan penghasilan yang sangat terbatas, Sri Wahyuni menyebut para perawat tetap menjalankan tugasnya secara maksimal demi pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengeluh mengenai kesejahteraan pribadi mereka sendiri. 

Untuk mengatasi hal ini, ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan intervensi kebijakan. Salah satunya adalah mewajibkan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk menyesuaikan gaji pokok perawat setiap kali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru berlaku.

Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jatim, Tuntut Program MBG hingga SPMB

Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang melarang pemberi kerja membayar upah karyawan di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harusnya setiap kali ada kenaikan UMP maupun UMK, gaji para perawat juga ikut terdorong naik sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah langkah nyata yang harus segera dilakukan agar kesejahteraan mereka akhirnya terjamin,” tegas politisi partai Demokrat tersebut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru