Penjelasan Pemkot Surabaya soal Viralnya Pungutan Warga Baru di Sememi

Reporter : Ade Resty
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan polemik dugaan pungutan terhadap warga baru di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, yang viral di media sosial. 

Pemkot menegaskan uang yang ramai diperbincangkan merupakan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman, bukan biaya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).  

Baca juga: Emak-emak HMD Gemas Surabaya Gelar Aksi Dukung Program MBG, Cuma Pura-pura atau Terpaksa?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, termasuk pengurusan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, diberikan secara gratis.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Irvan, informasi yang beredar di media sosial muncul karena adanya iuran lingkungan yang diberlakukan sebagian pengurus RT dan RW kepada warga baru. 

Namun, iuran tersebut bukan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, bukan persyaratan dari Disdukcapil, dan bukan penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Administrasi Adminduk Gratis, Ada Pungutan Laporkan

Irvan menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan mengenai dana swadaya masyarakat, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam aturan tersebut, hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan. 

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan bersifat sukarela sehingga tidak boleh menjadi pungutan yang bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil mengimbau pengurus RT dan RW tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses pengurusan administrasi perpindahan penduduk. 

Baca juga: Wanita asal Garut Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya

Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan adminduk berpotensi menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah Pemkot Surabaya mengenakan biaya layanan.

Sebelumnya beredar dokumen berisi daftar iuran bagi warga pindah masuk di Kelurahan Sememi, Surabaya.

Dalam dokumen tersebut tercantum kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT, Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk kas RW, serta biaya lain yang kemudian memicu sorotan publik dan desakan DPRD agar dilakukan verifikasi.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru