Polisi Dalami 6 Tersangka Sabu yang Ditangkap dalam Ricuh Demo Surabaya

Reporter : Moris Mangke
Salah satu peserta demonstrasi #IndonesiaSekarat saat diamankan polisi. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Sepuluh orang perusuh saat demo #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya ditetapkan tersangka.

Dari 10 orang itu, enam di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka kini tengah dilakukan penyidikan mendalam di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Camat hingga Kepala OPD Tak Main-main dalam Pelayanan

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MR (32), seorang kuli bangunan asal Tambak Gringsing Baru; MI (32), juru parkir asal Tambak Gringsing Baru; AF (24), karyawan pabrik asal Kebalen Kulon; MZ (18), warga Perlis Wetan; AD (15), warga Jalan Jagalan; serta FKA (24), pengangguran asal Kalisosok.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keenamnya positif mengandung Methamphetamin atau sabu.

"Enam orang tersebut saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba. Terbukti hasil pemeriksaan urinenya mereka menggunakan sabu," katanya, Senin (29/6/2026).

Menurut Luthfie, penanganan perkara tersebut kini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Keenam orang itu akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 10 Pendemo Ricuh di Surabaya Jadi Tersangka: 4 Perusuh, Enam Pengguna Sabu

Selain asesmen, penyidik juga masih mendalami barang bukti berupa telepon genggam milik mereka untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.

"Kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen sambil kita lakukan pendalaman terkait handphone yang mereka bawa," jelasnya.

Polrestabes Surabaya sebelumnya mengamankan 24 peserta aksi #IndonesiaSekarat yang berujung ricuh di depan Gedung Grahadi. 

Baca juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan

Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan fasilitas umum dan pelemparan batu ke arah petugas. Sementara 14 orang lainnya dipulangkan karena penyidik belum menemukan unsur pidana yang cukup. 

Meski demikian, kepolisian menegaskan status hukum mereka masih dapat berubah apabila hasil analisis komunikasi digital menemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi aksi maupun menggerakkan massa melalui media sosial.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru