10 Pendemo Ricuh di Surabaya Jadi Tersangka: 4 Perusuh, Enam Pengguna Sabu

Reporter : Moris Mangke
Demo ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kericuhan saat aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Grahadi.

Selain itu, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka narkoba jenis sabu. Total, 10 orang ditetapkan tersangka.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Camat hingga Kepala OPD Tak Main-main dalam Pelayanan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut, sebelumnya tim mengamankan 24 orang dalam aksi demonstrasi berujung ricuh tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang tidak terbukti bersalah.

"Dari 24 orang, 14 kami pulangkan karena belum ada unsur pidana yang dapat kami kenakan. Sementara 10 orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka," sebutnya, Senin (29/6/2026).

Meski telah dipulangkan, Luthfie menegaskan status hukum ke-14 orang tersebut masih dapat berubah apabila hasil analisis komunikasi digital menemukan bukti adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

"Analisis terhadap handphone masih terus berjalan. Apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas peserta aksi yang diamankan berasal dari Surabaya dan Gresik. 

Mereka bukan mahasiswa, melainkan berasal dari berbagai latar belakang, seperti karyawan swasta, buruh, juru parkir, hingga ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari 10 tersangka, empat orang berinisial MA, ARF, NB, dan DSD telah resmi ditahan. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta pelemparan batu ke arah petugas kepolisian.

Baca juga: Polisi Dalami 6 Tersangka Sabu yang Ditangkap dalam Ricuh Demo Surabaya

Keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perusakan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mengetahui adanya aksi melalui media sosial. MA, misalnya, mengaku melihat unggahan akun Instagram Bara Api bertuliskan "Warga Surabaya Turun ke Jalan" disertai ajakan, "Ayo main bola, sekalian lihat demo."

Sementara itu, ARF mengaku tertarik datang setelah melihat unggahan dari akun yang sama yang memuat isu nasional serta ajakan membunyikan knalpot sepeda motor di depan Gedung Grahadi untuk memancing emosi massa. Ia kemudian mengaku ikut melempar batu ke arah petugas.

Sedangkan NB mengaku datang setelah menyaksikan siaran langsung TikTok melalui telepon genggam milik temannya. Saat situasi memanas, ia mengaku ikut terpancing hingga melakukan pelemparan.

Untuk DSD mengaku telah melihat poster ajakan aksi di akun Bara Api sehari sebelum demonstrasi berlangsung dan datang ke lokasi bersama rekannya.

Baca juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi maupun menggerakkan massa melalui media sosial.

"Kami masih mendalami apakah mereka benar-benar hanya terpancing atau ada pihak yang menggerakkan. Analisis handphone masih berjalan untuk melihat kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang mengorganisasi aksi," tegas Luthfie.

Ia memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Jika nanti ditemukan ada pihak yang menggerakkan atau mengorganisasi aksi, tentu akan kami tindak sesuai peran masing-masing," pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru