Bangunan Liar di Atas Lahan PT KAI di Surabaya Ditertibkan

Reporter : Ade Resty
Penertiban bangunan liar di aset PT KAI

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar di aset seluas 8.700 m² milik KAI di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Bubutan, Surabaya, Selasa (29/3/2022).

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan persewaan

Baca juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

"Aset tersebut milik KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa sertifikat,"kata Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Luqman menjelaskan, aset tersebut dari BPN
berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.

Baca juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat.

Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.

Baca juga: Aprindo Dukung Zero Odol, Desak Pemilik Barang Juga Bertanggung Jawab

"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru