selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban bangunan liar di aset seluas 8.700 m² milik KAI di Kelurahan Aloon-aloon Contong, Bubutan, Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Hal itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan persewaan
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
"Aset tersebut milik KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa sertifikat,"kata Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Luqman menjelaskan, aset tersebut dari BPN
berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat.
Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi