Besok Ratusan Massa Dikabarkan Akan Turun ke Grahadi Lagi, Ini Tuntutannya

Reporter : Ade Resty
Ratusan Mahasiswa Aksi di Depan Grahadi pada 10/6/2026. (Dok.selalu.id)

selalu.id - Gelombang aksi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disebut akan terjadi di Kota Surabaya. 

Massa yang mengatasnamakan diri Rakyat Surabaya Menggugat menyerukan aksi bertajuk #ReformatiIndonesia yang dijadwalkan berlangsung, Senin (22/6/2026) besok.

Baca juga: Besok Bakal Ada Aksi Massa Lagi di Pusat Kota Surabaya, Poster Terpasang di Medsos

Dalam seruan yang beredar di media sosial. massa mengajak peserta berkumpul di Taman Bambu Runcing mulai pukul 13.00 WIB sebelum melakukan long march menuju Gedung Negara Grahadi.

Koordinator lapangan aksi, Radit Ananta, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut aksi akan melibatkan gabungan elemen masyarakat sipil dan mahasiswa.

“Gabungan, dari sipil dan juga mahasiswa,” kata Radit saat dikonfirmasi selalu.id, Minggu (21/6/2026).

Radit memperkirakan jumlah peserta aksi mencapai ratusan orang. Namun ia menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah dengan adanya partisipasi spontan di lapangan.

Baca juga: Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

“Mungkin 300–500, belum terhitung yang massa cair,” ujarnya.

Kata dia, ini mengusung tema “Turut Berduka Cita atas 9 Kegagalan Rezim Prabowo-Gibran (Nawa-Nestapa)”.

Mereka membawa tuntutan yakni sembilan poin kritik terhadap pemerintahan saat ini, mulai dari isu krisis legitimasi, dugaan pelanggaran etika konstitusional, pelemahan demokrasi dan negara hukum, hingga militerisasi kekuasaan serta kondisi sosial-ekonomi yang dinilai memburuk.

Baca juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Selain itu, massa juga mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. 

Kedua, menuntut pembentukan pemerintahan transisi sesuai mekanisme Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Ketiga, mendorong perubahan mendasar terhadap sistem politik yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru