selalu.id - OPINI | Selasa, 9 Juni 2026, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam paparannya, Menteri Kesehatan menyampaikan tiga reformasi utama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses bagi seluruh peserta.
Baca juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil
Ketiga reformasi tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang, menurut Menteri Kesehatan, telah selesai melalui proses harmonisasi dan saat ini sedang berproses di Sekretariat Negara (Setneg).
Tiga Reformasi Utama Program JKN
1. Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP)
Reformasi ini bertujuan memperbaiki alur rujukan rumah sakit sesuai dengan tingkat kemampuan pelayanan masing-masing fasilitas kesehatan, sehingga pasien dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
2. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Menstandarisasi fasilitas layanan rawat inap untuk mewujudkan kesetaraan akomodasi bagi pasien, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas kepesertaan.
3. Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG)
Menyederhanakan dan memperbaiki sistem tarif rumah sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis dan prosedur pengobatan di Indonesia. Tujuannya menghasilkan tarif yang lebih spesifik, klaim yang lebih transparan, serta mencegah praktik fraud.
Problematika Sistem Rujukan Saat Ini dan Harapan RBKP
Masalah rujukan masih menjadi keluhan utama peserta JKN. BPJS Watch terus menerima laporan bahwa banyak pasien mengalami kesulitan mengakses layanan rawat jalan, ruang perawatan, dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena adanya pembatasan kuota bagi pasien JKN di rumah sakit.
Data dan Statistik Penolakan Rujukan/Layanan:
• BPJS Watch secara konsisten menerima laporan penolakan layanan meskipun pasien telah membawa surat rujukan resmi. Hingga pertengahan 2026, kasus penolakan karena kuota habis atau alasan administratif masih menjadi isu klasik yang belum terselesaikan. 
• Maraknya kasus penolakan pasien JKN di rumah sakit sering dikaitkan dengan pending claim dan dispute claim antara RS dan BPJS Kesehatan. Pada 2024, klaim tertunda mencapai Rp5,92 triliun untuk 3,69 juta kasus (naik signifikan dari Rp2,16 triliun untuk 523.000 kasus pada 2023). Kondisi ini membuat banyak RS lebih berhati-hati dan cenderung menolak atau membatasi pasien JKN. 
• Ombudsman RI (2025) menyoroti maraknya penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS sebagai “puncak gunung es” permasalahan sistemik, termasuk pembatasan kuota, diskriminasi layanan, dan pemulangan dini. 
• Banyak laporan kasus di IGD dan rawat jalan, di mana pasien dengan rujukan ditolak karena kuota penuh atau proses persetujuan ke RS tipe A/RS vertikal yang tidak transparan dan tanpa batas waktu jelas.
Contoh kasus konkret:
• Seorang pasien JKN yang telah mendapatkan surat rujukan datang ke RS A pada 4 Juni 2026, mendapat nomor antrian 102,namun baru dipanggil pukul 14.30 WIB dan diberitahu bahwa kuota layanan telah habis. Ia disuruh kembali pada 25 Juni 2026 (jarak hampir 3 minggu).
Selain itu, rujukan ke RS tipe A dan (terutama RS vertikal milik Kemenkes) sering kali terhambat oleh proses persetujuan yang tidak transparan dan tidak memiliki batas waktu yang jelas. Beberapa kasus ekstrem terjadi di mana pasien yang diantar ambulans ke RS vertikal tidak diperbolehkan turun dari kendaraan karena belum ada persetujuan, sehingga pasien akhirnya pulang tanpa kepastian penanganan.
Orientasi sebagian RS vertikal yang dinilai lebih berfokus pada aspek administratif dan pencapaian target pendapatan (bahkan ada penghargaan bagi RS yang mampu meraup Rp1 triliun per tahun) daripada keselamatan pasien, semakin memperburuk situasi ini.
Masalah rawat inap juga masih kerap terjadi: pasien dipulangkan dalam kondisi yang belum stabil, lama rawat dibatasi hanya 3 hari, obat-obatan pasien disuruh beli sendiri di luar, dan berbagai persoalan klasik lainnya yang belum terselesaikan secara tuntas.
Reformasi RBKP yang dijanjikan harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan tersebut secara komprehensif, tanpa mendiskriminasi pasien JKN dibandingkan pasien umum. Reformasi ini perlu memberikan kepastian hukum atas hak pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Baca juga: Malaysia Healthcare Expo Hadir di Surabaya, Tawarkan Layanan Jantung hingga Fertilitas
Melihat ini, maka rekomendasi konkret yang bisa diajukan sebagai berikut:
• Membangun sistem informasi terpadu dan real-time yang terhubung antar seluruh rumah sakit untuk menampilkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, dan fasilitas lainnya secara akurat.
• Membentuk Desk Pengaduan di setiap fasilitas kesehatan yang mudah diakses peserta JKN (bisa berbasis aplikasi, WhatsApp, atau loket fisik).
• Menegakkan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang melakukan diskriminasi atau menolak pasien tanpa alasan yang jelas.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Menteri Kesehatan akhirnya sepakat menerapkan KRIS dengan tiga tingkatan ruang perawatan: Ruang A, Ruang B, dan Ruang C (menggantikan istilah Kelas 1, 2, dan 3). Sebelumnya sempat muncul usulan hanya satu jenis ruang perawatan untuk semua peserta JKN yang menuai protes dari berbagai pihak.
Standar Fasilitas menurut paparan:
• Ruang Perawatan A
Maksimal 2 tempat tidur, memenuhi 12 kriteria utama (sesuai Perpres 59 Tahun 2024), nurse call 2 arah, AC dengan pengaturan suhu 20°C–26°C. Fasilitas tambahan: kursi penunggu pasien, televisi, dan dispenser/kulkas.
• Ruang Perawatan B
Maksimal 4 tempat tidur, 12 kriteria utama, nurse call 2 arah, AC (20°C–26°C). Fasilitas tambahan: kursi penunggu pasien + televisi.
• Ruang Perawatan C
Maksimal 4 tempat tidur, 12 kriteria utama, nurse call 1 arah, AC/non-AC/kipas angin (20°C–26°C). Tidak disebutkan fasilitas tambahan seperti kursi penunggu dan televisi.
Catatan dan Saran Perbaikan:
• Perlu ada perbedaan jumlah tempat tidur yang lebih jelas antara Ruang B dan C. Sebaiknya Ruang B maksimal 3 tempat tidur dan Ruang C maksimal 4 tempat tidur agar perbedaan iuran (Rp100.000 vs Rp35.000 per bulan) lebih proporsional dan mencegah migrasi peserta dari kelas B ke C.
• Kursi penunggu pasien sebaiknya diwajibkan juga di Ruang C agar keluarga penunggu tidak harus berdiri lama yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan baru.
• Nurse call 2 arah sebaiknya diterapkan di semua ruang, termasuk Ruang C. Sistem 1 arah hanya memungkinkan pasien mengirim sinyal tanpa komunikasi langsung, sehingga mengurangi efisiensi, kenyamanan, dan keselamatan pasien.
Baca juga: RSD Kalisat Jember Perkuat SDM Lewat Pelatihan Leadership dan Humas
Sementara itu, penerapan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG), diharapkan dapat mewujudkan kemandirian sistem pembayaran rumah sakit dalam Program JKN. Sistem ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang masih berlangsung, seperti:
• Dispute klaim antara RS dan BPJS Kesehatan.
• Dampak pelemahan nilai rupiah terhadap kenaikan harga obat dan alat kesehatan.
• Ketidaktepatan tarif yang selama ini sering dikeluhkan rumah sakit.
Harapan Terhadap Rancangan Perpres
Rancangan Perpres yang disebut telah selesai harmonisasi hendaknya tidak langsung ditetapkan. Sebaiknya dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi yang luas terlebih dahulu kepada masyarakat peserta JKN, organisasi pasien, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan dari berbagai pihak sangat penting agar Perpres yang dihasilkan benar-benar memberikan perbaikan signifikan, baik bagi pasien maupun fasilitas kesehatan, serta menjamin keberlanjutan jangka panjang Program JKN.
Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP (Ketua BPJS WATCH | Permerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik)
Editor : Redaksi