Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Reporter : Moris Mangke
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti (dua dari kanan). (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara. 

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti usai tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman terhadap laporan.

Baca juga: Bentrok Mencekam di Kalijudan Surabaya: Satu Tewas, 2 Terluka

Tri Anggoro menjelaskan, penyelidikan mencakup pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. 

Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari pelapor, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit jauh sebelum laporan pengaduan diterima pada tahun 2026.

“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Tri Anggoro.

Sementara itu, berdasarkan LHP BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 yang memeriksa tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Tri Anggoro menegaskan bahwa temuan dalam audit BPK tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, audit keuangan merupakan mekanisme rutin yang bertujuan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan

“Perlu dipahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan keuangan. Setiap temuan tidak secara otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi,” paparnya.

Tri Anggoro menjelaskan, pihak yang diperiksa diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut terhadap setiap temuan audit. 

Apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kekurangan administrasi, maka wajib dilakukan pengembalian sesuai ketentuan.

“Dalam kasus ini, seluruh tindak lanjut sudah dilakukan jauh sebelum ada laporan dari pelapor,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan, Tim Kejari Surabaya memeriksa sekitar 10 orang saksi dari lingkungan rumah sakit. Selain itu, pelapor juga diminta menyerahkan data pendukung tambahan untuk memperkuat laporan yang disampaikan.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Surabaya: Usai Seruan Reformasi, Eh Langsung Bubar

Dari hasil pendalaman tersebut, penyelidik tidak menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa, Kejari menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari risiko pengelolaan persediaan yang memiliki mekanisme penghapusan resmi dan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, tidak semata-mata mengacu pada temuan audit BPK.

“Kami menyampaikan hasil ini secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat serta memberikan kepastian terkait proses penanganan laporan yang telah dilakukan,” pungkas Tri Anggoro.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru