Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M

Reporter : Moris Mangke
Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin saat menghadapi sidang vonis di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus penipuan investasi fiktif yang merugikan korban hingga Rp220,3 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kisah Tragis Siswi di Surabaya Korban Kebejatan Supervisor Black Owl

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran dana hasil investasi bodong milik korban, Lisawati Soegiharto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan pertama telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Selama persidangan terungkap bahwa Indah tidak hanya mengetahui asal-usul dana yang diterima PT GTI berasal dari praktik penipuan investasi, tetapi juga berperan aktif dalam proses penempatan, pengalihan, serta penyamaran dana hasil kejahatan tersebut ke berbagai rekening pribadi.

Kasus ini bermula ketika korban Lisawati Soegiharto tertarik menanamkan modal setelah dijanjikan keuntungan besar dari proyek pengadaan produk kasur merek King Koil dan Good Night yang diklaim dijalankan oleh PT GTI.

Baca juga: Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menampilkan sejumlah dokumen berupa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang seolah menunjukkan adanya aktivitas bisnis yang nyata.

Berbekal dokumen tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220,3 miliar.

Namun dalam praktiknya, dana yang masuk ke rekening perusahaan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan.

Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan uang tersebut justru mengalir ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta beberapa pihak lainnya.

Majelis hakim menilai rangkaian transaksi tersebut merupakan upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana penipuan.

Baca juga: Hermanto Oerip, Terdakwa Penipuan Rp75 M Kini Jadi Tahanan Rutan

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak pernah meminta maaf kepada korban, serta tidak melakukan pengembalian kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, status terdakwa sebagai residivis turut menjadi pertimbangan majelis.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Indah telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru