selalu.id – Uji coba digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) mulai dijalankan di Surabaya sejak awal Juni 2026.
Di balik upaya pemerintah memperbaiki akurasi penyaluran bansos, warga diingatkan untuk segera menertibkan data kependudukan dan kepemilikan aset agar tidak terkendala dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Baca juga: Cara Liburan Murah di Kota Surabaya, Dijamin Nagihin Bestie
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan banyak data yang bersifat subjektif dan dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima bansos apabila tidak segera diperbarui.
Salah satunya adalah aset seperti rumah, tanah, maupun kendaraan yang telah dijual namun masih tercatat atas nama pemilik lama.
"Dengan adanya uji coba Digitalisasi Perlinsos, saya mengimbau masyarakat untuk melakukan penertiban data, terutama data subjektif," kata Eddy, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, aset yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama masih akan terbaca sebagai milik pemilik lama dalam sistem.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hasil verifikasi ketika warga mendaftar atau diverifikasi sebagai penerima bantuan sosial.
"Misalnya punya tanah, rumah atau mobil yang sudah dijual, segera dilakukan proses balik nama. Karena itu akan berpengaruh pada data yang muncul dalam sistem," ujarnya.
Baca juga: Kakak Thomas Ungkap Kronologi Pengeroyokan yang Diduga Dipicu Perselisihan Sandal Crocs
Pemkot Surabaya bersama Pemerintah Pusat saat ini tengah menjalankan tahap uji coba Perlinsos Digital selama Juni hingga Juli 2026. Program tersebut direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada Agustus hingga September mendatang.
Selain memperbarui data aset, warga juga diminta memastikan data keluarga dalam dokumen kependudukan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan 35 variabel yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Karena itu, setiap informasi yang masuk ke dalam sistem akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses verifikasi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Antiek juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi. Sebab, kendaraan atau rumah yang tercatat atas nama seseorang dapat dianggap sebagai kepemilikan yang memengaruhi status kelayakan penerima bansos.
"Kadang ada warga yang sebenarnya tidak mampu, tetapi dalam data terlihat memiliki mobil atau aset karena hanya dititipi atas nama. Ini bisa menjadi salah satu faktor yang menggugurkan," katanya.
Melalui Perlinsos Digital, pemerintah juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dalam basis data untuk mengajukan diri secara mandiri. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada validitas dan kesesuaian data yang tercatat dalam sistem.
Editor : Redaksi