Pemasangan Tiang FiberStar di Jerukgamping Sidoarjo Disorot, Izin Dipertanyakan Warga

Reporter : Ariyanto
Aktivitas pekerja tiang internet tanpa dilengkapi safety procedur dan transparansi izin. (Tim/selalu.id) 

selalu.id - Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet milik FiberStar di Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian warga setempat. Sejumlah masyarakat mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek tersebut setelah di lapangan tidak ditemukan informasi yang jelas mengenai dokumen administrasi maupun aspek keselamatan kerja yang diterapkan selama pengerjaan berlangsung.

Sorotan warga tidak hanya tertuju pada legalitas proyek, tetapi juga pada kondisi para pekerja yang terlihat melakukan penggalian dan penanaman tiang di tepi jalan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Baca juga: KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan di beberapa titik wilayah Desa Jerukgamping. Namun, pekerja yang berada di lokasi tidak terlihat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektor, maupun sarung tangan, Kamis (28/5/2026). 

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena pekerjaan dilakukan di area yang berdekatan dengan lalu lintas kendaraan. Selain berisiko terhadap keselamatan pekerja, aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai.

Di tengah proses pengerjaan yang masih berlangsung, warga juga mempertanyakan status perizinan proyek. Keraguan itu muncul setelah pihak pengawas proyek yang berada di lokasi belum dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Sementara itu, Kepala Desa Jerukgamping menyampaikan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya hanya memberikan persetujuan apabila pihak pelaksana telah memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Meski demikian, belum adanya dokumen yang dapat ditunjukkan di lapangan memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap seluruh proses pembangunan utilitas telekomunikasi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman.

Baca juga: MTS Ma'arif NU Ngaban Sidoarjo Perkuat Karakter dan Kompetensi Siswa Baru

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena pekerjaan tetap berjalan meskipun dokumen perizinan tidak tampak diperlihatkan saat proses koordinasi awal.

“Kalau memang sudah berizin, kenapa pada waktu koordinasi awal di kantor desa pihak perangkat tidak meminta mereka menunjukkan dokumen perizinannya secara fisik? Kenapa pekerjaan dibiarkan tetap berjalan? Jangan sampai masyarakat berasumsi ada ‘permainan’ atau pembiaran di sini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Selain persoalan administrasi, masyarakat juga meminta perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja selama proyek berlangsung. Menurut mereka, penerapan standar keselamatan merupakan bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi maupun pembangunan infrastruktur di ruang publik.

Baca juga: Kawal RUU Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, SPN Suarakan Perlindungan Buruh di Sidoarjo

Di sisi lain, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak FiberStar terkait pertanyaan warga mengenai status perizinan maupun penerapan standar keselamatan kerja pada proyek tersebut. Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak pelaksana di lapangan, namun belum memperoleh dokumen maupun informasi resmi yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat, warga berharap instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan lancar, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai aspek legalitas dan keselamatan proyek.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak FiberStar terkait status perizinan maupun penerapan keselamatan kerja pada proyek pemasangan tiang jaringan di Desa Jerukgamping. Masyarakat pun menantikan penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah publik.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru