selalu.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan tingkat kecamatan.
Sebanyak empat pelaku diamankan. Dari mereka, tim menyita barang bukti 28 paket sabu seberat 37,726 gram.
Baca juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026
Barang terlarang itu ditemukan dari tiga lokasi berbeda, di Kecamatan Beji, Kecamatan Tutur hingga Kecamatan Wonorejo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan terus meningkatkan langkah penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya, Jumat (22/5/2026).
Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Kamis (9/4/2026) di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31). Keduanya diduga terlibat peredaran sabu dengan modus ranjau yang sempat menyulitkan petugas.
Awalnya, tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Sukorejo sebelum melakukan pemantauan selama dua hari.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan 11 plastik klip sabu dengan berat netto 26,426 gram.
Selain itu, tim juga menyita dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, serta kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Sementara itu, pengungkapan lain dilakukan di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim menangkap seorang pria berinisial AB (50). Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Tutur.
Baca juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas
Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan.
Dari lokasi itu, tim menyita tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop sedotan, dan dua kotak hitam.
Sehari sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap satu tersangka lain di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Pelaku adalah MRR (37). Ia ditangkap di rumahnya setelah diduga menjadi pemasok sabu bagi dua perempuan pengguna narkotika berinisial DS dan LD.
Pengungkapan ini bermula saat tim mengamankan kedua perempuan tersebut dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi.
Baca juga: Ahmad Dhani Tewas Kecelakaan di Bangil Pasuruan
Tim kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Dari tangan MRR, tim menemukan 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram.
Selain narkotika, tim turut menyita timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop sedotan, dan sebuah kotak hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pasuruan.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Editor : Zein Muhammad