Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Reporter : Moris Mangke
Nenek Elina Widjajanti saat memberikan keterangan sebagai saksi korban di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Sidang dugaan kekerasan dan pengosongan paksa rumah nenek Elina Widjajanti dengan terdakwa Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii, digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang ini, mengungkap bahwa nenek Elina mengalami trauma dan kerugian miliaran rupiah.

Baca juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Saat diperiksa sebagai saksi korban, nenek Elina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar 6 Agustus 2025 saat dirinya didatangi enam orang yang memaksanya keluar dari rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya.

Menurutnya, saat itu ia menolak keluar karena rumah tersebut merupakan milik kakaknya bernama Elisa Irawati. Meski demikian, enam orang yang datang tetap memaksa dirinya meninggalkan rumah tersebut.

“Saya mencoba masuk lagi untuk mengambil barang-barang saya, namun dilarang oleh enam orang tadi, dan mereka mengatakan yang nanti akan mengambilkan barang-barang,” ungkap nenek Elina di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengenal seluruh orang yang datang ke rumahnya. Namun ia menyebut dua di antaranya adalah terdakwa Muhammad Syafii dan Muhammad Yasin.

Saksi korban menjelaskan dirinya kemudian diangkat dan dibawa keluar rumah secara paksa sebelum akhirnya diturunkan di jalan. Akibat kejadian itu, nenek Elina mengaku mengalami luka pada bagian mulut.

Pasca kejadian tersebut, nenek Elina disebut tinggal di rumah Maria yang berada tidak jauh dari lokasi rumah mereka.

Tak lama kemudian, ia mendapat kabar bahwa rumah yang ditempatinya telah dihancurkan hingga rata dengan tanah.

Selain bangunan rumah yang rusak, seluruh barang milik korban juga disebut hilang. Nenek Elina mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting dan barang berharga akibat kejadian tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

“Saya trauma dan rugi hingga miliaran rupiah,” katanya saat menjelaskan dampak yang dialaminya setelah kejadian.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus disebutkan perkara itu bermula dari pertemuan pada 31 Juli 2025 di Rumah Makan Soto Kediri Citraland.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Samuel meminta bantuan sejumlah pihak untuk melakukan pengosongan rumah di Dukuh Kuwukan yang diklaim sebagai miliknya.

Jaksa menyebut Samuel kemudian menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan seperti Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual serta Letter C atau Petok D.

Pada 4 Agustus 2025, Samuel bersama Syafii yang berprofesi sebagai advokat disebut sepakat melakukan klarifikasi kepemilikan kepada penghuni rumah.

Baca juga: Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan

“Terdakwa kemudian menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah korban Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan terdapat kesepakatan pemberian fee kepada 12 orang dengan total Rp16.750.000 untuk membantu proses pengosongan rumah.

Muhammad Yasin, Syafii, dan sejumlah orang lainnya kemudian mendatangi rumah korban di Dukuh Kuwukan.

Saat korban menolak keluar rumah, terdakwa disebut memerintahkan beberapa orang untuk mengangkat dan menyeret Elina keluar dari rumah. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bibir dan trauma psikologis.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam proses pengosongan rumah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru