selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya menegakkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik. Pemkot mengaku tidak segan memberikan sanksi bagi pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2022 tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pihaknya akan sosialisasi selama 30 hari tentang perwali tersebut.
Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon
"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan," kata Hebi, Sabtu, (19/3/2022).
Hebi menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk memberikan imbauan kepada toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat, terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Upaya itu, kata Hebi, dapat dilakukan melalui larangan menggunakan Kantong Plastik,dan kewajiban menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
"Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," ujar Hebi.
Selain itu, Hebi menyampaikan, Perwali itu diterbitkan dengan ketentuan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.
Tak hanya itu, Pemkot juga mengikuti ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang
Hebi menyampaikan, jika masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran. Pemkot menghimbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan.
"Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujarnya.
Pemkot Surabaya juga membentuk satgas khusus dari Satpol PP, untuk menangani kantong plastik guna memaksimalkan Perwali.
"Satgas itu yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan," jelasnya.
Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia
Lebih lanjut Hebi menegaskan, dengan hasil sosialisasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.
Penegakkan aturan ini diharapkan dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.
Nantinya bagi yang melanggar aturan perwali tersebut, Hebi menyampaikan, ada sanksi tegas administrasi, mulai teguran lisan ataupun tertulis hingga dengan sanksi paksaan dari Pemerintah.
"Sanksinya baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," tegasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi