DPD RI Minta Usut dan Tindak Tegas Dokter-ASN yang Terlibat Joki UTBK

Reporter : Mohammad Rofik
Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Rofik/selalu.id).

selalu.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lia Istifhama sangat menyayangkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter yang menjadi joki pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di Surabaya.

Ujian masuk Perguruan Tinggi yang diselengggarakan di Universitas Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026, itu mencoreng dunia pendidikan, khususnnya di Jawa Timur.

Baca juga: Pengedar Sabu Dupak Timur Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Identitasnya

Atas kasus yang diungkap Polrestabes Surabaya ini, Lia menegaskan pentingnya penerapan sanksi sesuai kode etik yang diberlakukan.

“Contoh, kita mengambil sisi dokter, yang mana oknum tersebut menyalahi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan setiap dokter untuk menjunjung tinggi integritas moral, kejujuran intelektual, dan profesionalisme. Maka perilaku mereka yang melegalkan kecurangan bagi calon dokter masa depan, tentunya harus menerima sanksi," jelasnya, Selasa (12/5/2026).

Untuk mengantisipasi terjadinya para profesi terlibat hal yang tidak terpuji, pihaknya meminta organisasi ataupun instansi yang menaungi melakukan tindakan tegas.

Baca juga: Dompet Boneka Harimau di Balik Rahasia Gelap Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan

“Apakah cukup dianggap Kategori 1 yang berarti pembinaan murni berupa teguran, atau peringatan atau kategori 2 yang bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan. Misalnya wajib mengikuti pelatihan ulang. Maka ini dikembalikan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi," papar Lia.

Sedangkan untuk ASN, menurutnya, harus dilakukan investigasi mendalam, sejauh mana perannya meloloskan praktik joki selama ini.

Baca juga: Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Jika sangat sentral bahkan menjadi otak dari perjokian tersebut, maka sanksi terberat bisa dikenakan, yaitu penurunan jabatan hingga pemberhentian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Intinya semua harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga obyektif dan adil dalam hal penindakan hukuman. Namun yang pasti, jika kita bicara kode etik ASN, maka ketidakjujuran seperti menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi, atau tidak melaporkan tindakan yang merugikan negara dianggap sebagai pelanggaran berat,” tegas Lia.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru