selalu.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi di Indonesia.
Sindikat itu berjumlah empat orang, masing-masing FR, MS, dan HS. Sementara satunya kini masih dalam pengejaran. Mereka diamankan setelah beraksi di Jalan Ploso Baru, Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: Ini Dia Tampang Pelaku Pembacokan Pelajar SMA hingga Tewas saat HUT Persebaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para tersangka merupakan pelaku curanmor kelas kakap yang telah lama menjadi target operasi kepolisian karena memiliki rekam jejak kejahatan di berbagai daerah.
“Ini pelaku kelas kakap. Mereka pemain kawakan yang memang sengaja kita TO (target operasi) kan betul. Kita kejar karena rekam jejaknya luar biasa. Ini pemain lintas daerah,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di Bangkalan, enam kali di Yogyakarta, empat kali di Solo, enam kali di Kalimantan, dan dua kali di Surabaya.
Para pelaku, kata Luthfie, tergolong nekat karena selalu membawa senjata airsoft gun jenis glock untuk mengintimidasi korban maupun warga yang mencoba menggagalkan aksi mereka.
“Katanya untuk jaga-jaga, pokoknya kalau sampai nanti pada saat main itu korban atau ada warga yang teriak-teriak, itulah mau dilawan pakai dengan airsoft gun yang mereka bawa,” jelasnya.
Luthfie menyebut, sindikat ini terakhir beraksi pada Rabu, 28 Januari 2026. Mereka mencuri sepeda motor matik milik korban berinisial IM di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka FR berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Baca juga: Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke
Sementara itu, tersangka MS bertugas memantau situasi sekitar dengan berpura-pura membeli rokok agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Sedangkan HS bersiaga di atas sepeda motor untuk membantu pelaku melarikan diri setelah berhasil mencuri kendaraan.
Setelah melakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah kamar hotel di Jalan Samudra Surabaya.
Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial K yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polisi Usut Proyek Maut di Margorejo Surabaya, Siapa jadi Tersangka?
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun jenis glock warna hitam, satu buah kunci T, tiga mata kunci modifikasi, dua unit telepon seluler, dan satu jaket.
Luthfie menegaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor menjadi prioritas Polrestabes Surabaya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pahlawan.
“Targetnya supaya kerugian korban, yaitu sepeda motor yang dicuri, itu bisa kita ambil dan kita kembalikan kepada pemiliknya. Kami terus maksimalkan untuk menangkap pelaku dan penadahnya,” tegasnya.
Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara minimal 9 tahun penjara.
Editor : Zein Muhammad