selalu.id - Polrestabes Surabaya baru-baru ini membongkar sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menerangkan, kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan SNBT-UTBK di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan pada 21 April 2026.
Baca juga: Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan
“Pengawas mencurigai salah satu peserta yang foto dengan data ujiannya sama dengan tahun lalu, tapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Panitia ujian kemudian melakukan pengecekan administrasi. Kartu peserta, KTP, dan ijazah SMA diperiksa. Kecurigaan itu menguat saat didapati ada fotonya tidak sesuai.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” jelas Luthfie.
Peserta tersebut mengaku sebagai joki. Temuan itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga terbongkarlah jaringan yang cukup terstruktur.
Ada yang berperan jadi penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.
Sebanyak 14 tersangka telah ditahan. Rinciannya, lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. Tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter aktif.
Baca juga: Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya
Hasil penyelidikan juga terungkap bahwa sindikat jasa perjokian di dunia pendidikan itu telah beroperasi sejak 2017.
“Sejak 2017 sampai 2026, tersangka utama diduga menerima sekitar 150 klien. Saat ini kami sudah mengantongi identitas 114 orang dan masih terus kami dalami,” sebut Luthfie.
Ia mengatakan bahwa jaringan ini beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.
Untuk tarif jasa joki, mulai dari Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta. Dari uang itu para joki menerima bayaran antara Rp20 juta hingga Rp 75 juta.
Baca juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin
Untuk kampus favorit dan fakultas kedokteran, joki akan mendapatkan lebih banyak.
“Sebagian besar permintaan memang untuk fakultas kedokteran karena dianggap memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi,” tandas polisi berpangkat tiga melati tersebut.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Editor : Zein Muhammad