selalu.id - Majelis hakim mengungkap praktik suap dalam rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri dengan terdakwa Sutrisno menerima uang hingga Rp11,4 miliar dari setoran calon perangkat desa.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang vonis perkara rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/5/2026).
Baca juga: Sidang Sugiri Sancoko, Kontraktor akui Diminta Fee 10 Persen untuk Proyek RSUD Ponorogo
Hakim menilai jabatan perangkat desa menjadi incaran sehingga para calon rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi memperoleh posisi tersebut.
Dalam perkara ini, Sutrisno bersama dua terdakwa lain, Imam Jamiin dan Darwanto, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada menyebut praktik tersebut berlangsung secara masif dan terstruktur dengan indikasi kuat adanya suap serta kongkalikong dalam proses seleksi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dana yang diterima Sutrisno berasal dari 320 formasi perangkat desa di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan.
Uang tersebut dikumpulkan dari setoran masing-masing desa dengan nilai sekitar Rp42 juta per desa sebagai bagian dari proses pengisian jabatan.
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut,” kata Hakim Made.
Hakim juga menyebut sekitar Rp1,678 miliar dari total dana tersebut mengalir ke berbagai pihak untuk kepentingan pengamanan, meskipun pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Soal Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Dosen HTN Sebut Dipicu Lemahnya Pengawasan
Menurut majelis hakim, pengembalian sebagian dana oleh pihak terkait tidak menghapus tanggung jawab utama terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 110 hari.
Selain itu, Sutrisno juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri
Dengan demikian, total ancaman pidana yang harus dijalani Sutrisno mencapai 10 tahun penjara apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan serupa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sutrisno dengan pidana 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara korupsi rekrutmen perangkat desa tersebut.
Editor : Zein Muhammad