selalu.id - Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya atas dugaan korupsi Rp2,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro di lingkungan bank milik negara tersebut.
Baca juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Putu menjelaskan, praktik tersebut dilakukan untuk mencairkan dana kredit dengan memanfaatkan identitas pihak lain tanpa prosedur yang semestinya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
“Underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan dan menjadi dasar penetapan tersangka terhadap WA.
Meski demikian, pihak Kejari Surabaya belum merinci secara detail terkait periode waktu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR
Selain itu, status dana yang diduga diselewengkan juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kesaksian Mantan Tim Sukses Sugiri Sancoko dalam Pusaran Kasus Korupsi Fee Proyek
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejari Surabaya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan lembaga perbankan milik negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Editor : Zein Muhammad