Bawa Nama BFI, Oknum DC Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Mobil mewah Lexus RX350 yang nyaris dirampas paksa debt collector. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) kembali terjadi di Surabaya.

Kali ini menimpa Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, yang hampir kehilangan mobil Lexus RX350 miliknya, padahal telah dibeli secara tunai.

Baca juga: Bentrokan Susulan Usai Keributan di AmbYar, Massa Datangi Markas Ormas di Jalan Teuku Umar

Peristiwa itu terjadi pada November 2025, saat sejumlah debt collector mendatangi rumah Andy dan mengklaim kendaraan tersebut menunggak cicilan lebih dari enam bulan melalui pembiayaan BFI Finance.

Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash di Jakarta pada September 2025 seharga Rp1,3 miliar.

Ia juga mengaku memiliki dokumen lengkap, mulai dari kwitansi, faktur, hingga BPKB.

“Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini dibeli tunai dan semua bukti ada. Tapi mereka tetap memaksa dan membuat keributan di depan rumah,” ungkap Andy, Senin (20/4/2026).

Kasus tersebut kemudian dimediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses itu, pihak leasing membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain, yakni Adi Hosea.

Kejanggalan muncul saat dilakukan pengecekan. Dalam dokumen yang dibawa pihak leasing, tercantum tipe kendaraan Lexus RX250. Sementara kendaraan milik Andy beserta dokumen resminya menunjukkan tipe Lexus RX350.

Baca juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Untuk memastikan keabsahan, dilakukan pengecekan lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, fisik kendaraan dan dokumen milik Andy dinyatakan sah dan sesuai.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Ia merujuk Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur pemaksaan, serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, upaya pemaksaan dan intimidasi tetap bisa diproses secara hukum,” kata Ronald.

Baca juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Namun hingga kini, pihak BFI Finance disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Andy menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, serta berencana melaporkan kasus ini ke OJK dan Satgas PASTI.

“Saya berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru