selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara pengerusakan rumah nenek Elina, Rabu (15/4/2026).
Pada sidang itu, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan
Robert Mantini dan Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu W dalam persidangan di ruang Kartika.
“Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti yang mulia,” ungkap Robert Mantini di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Pujiono kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 22 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Usai persidangan, Robert Mantini dan Yafet Kurniawan menyatakan bahwa keberatan diajukan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan oleh jaksa.
Mereka menilai dakwaan tidak disusun secara runtut dan tidak memuat keseluruhan fakta yang ada.
Menurut Robert, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang melakukan transaksi jual beli secara sah atas objek yang menjadi sengketa. Ia menegaskan bahwa terdapat bukti kepemilikan yang dimiliki terdakwa namun tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan.
“Jadi banyak fakta yang tidak diungkap oleh Jaksa, karena klien kami memiliki bukti sebagai pemilik sah atas objek tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Ida Bagus Putu W disebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 31 Juli 2025 di Rumah Makan Soto Kediri Citraland saat terdakwa bertemu dengan sejumlah saksi, yakni Mohamad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan Syafii.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai miliknya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kepada para saksi.
Baca juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan
Selanjutnya pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama Syafii yang berprofesi sebagai advokat kembali menunjukkan dokumen berupa perikatan perjanjian jual beli kuasa menjual serta Letter C atau Petok D.
Terdakwa kemudian sepakat menggunakan jasa Syafii untuk memfasilitasi pertemuan dengan penghuni rumah.
“Terdakwa kemudian menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah korban Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar,” terang jaksa dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan adanya kesepakatan pemberian fee kepada 12 orang dengan total Rp16.750.000 untuk membantu proses pengosongan rumah.
Selanjutnya, Mohamad Yasin bersama Syafii dan 10 orang lainnya mendatangi rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan.
Baca juga: Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M
Terdakwa kemudian meminta korban untuk keluar dari rumah, namun permintaan tersebut ditolak.
Terdakwa lalu disebut memerintahkan beberapa orang, di antaranya Mohamad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq, dan Alvin untuk mengangkat korban secara paksa. Akibatnya, korban diseret keluar dari rumah dengan cara menarik tangannya.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa guna menanggapi dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
Editor : Zein Muhammad