Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya Diprotes Warga: Tak Dapat Izin, Bikin Polusi

Reporter : Moris Mangke
Penampakan truk molen yang mondar-mandir di lokasi proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, diprotes warga.

Bahkan, pembangunan gedung itu juga tak mengantongi izin warga, sangat meresahkan dan mengganggu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Parahnya lagi, penolakan tak datang dari sepihak, namun langsung dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga.

“Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (14/4/2026).

Fendi mengungkapkan keberadaan proyek tersebut sangat mengganggu keberlangsungan kehidupan warga sekitar.

Selain menimbulkan polusi udara juga suara dari alat berat sangat mengganggu.

“Kemarin aja mereka kerja sampai jam 1 malam, suara mesin cor sama truk semen itu mondar-mandir berisik sekali. Kalau siang debunya juga parah, ganggu yang jual makanan,” jelasnya.

Pembangunan Gedung di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

Para pemilik usaha di sekitar lokasi juga mendapat komplain dari pelanggan. Mereka harus parkir lebih jauh karena ada kendaraan proyek.

Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Fendi lantas membandingkan dengan pembangunan gedung DCI E2 yang berada tepat di samping proyek tersebut.

Katanya, sebelum mulai membangun, sudah ada pemberitahuan dan permohonan izin ke warga sekitar.

“Sebelum mulai, penanggung jawabnya datang, ngasih tau nanti pengerjaannya 24 jam, dampaknya seperti apa, kami diberitahu. Bahkan rumah-rumah warga difoto supaya kalau ada kerusakan mereka ganti rugi. Kan seharusnya, wajarnya seperti itu. Tapi yang sekarang ini ngawur," paparnya.

Fendi mengatakan bahwa mediasi sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dua kali, namun tidak ada titik temu.

Warga menyatakan tidak puas karena PT Wulandaya Cahaya Lestari mengirim perwakilan yang tidak berkompetensi.

Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

“Dari pihak sana (PT Wulandaya Cahaya Lestari) ada perwakilan 3 orang, tapi mereka bukan pengambil keputusan. Jawabannya cuma kita tampung, nanti kita sampaikan ke atasan. Ya akhirnya sampai sekarang nggak ketemu solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Bagus, Ketua RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, mengaku tidak tahu bahwa proyek itu sudah dimulai. Ia juga tidak menerima surat perizinan apapun terkait pembangunan gedung tersebut.

“Waktu itu saya diberitahu katanya cuma masukin material saja. Karena katanya material dari luar kota dan sudah terlanjur dalam perjalanan, ya saya izinkan. Saya dapat informasi dari warga ternyata alat berat yang masuk,” katanya.

“Sampai sekarang yang saya terima hanya pemberitahuan secara lisan. Padahal seharusnya harus ada izin tertulis,” tambah Bagus.

Atas ngawurnya proyek ini, warga menuntut agar pembangunan tersebut dihentikan. Surat keberatan warga juga telah dilayangkan ke sejumlah dinas terkait di Pemkot Surabaya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru