selalu.id - Seorang warga Gunung Anyar mengadu atau wadul ke DPRD Surabaya karena rumah yang dijadikan jaminan pinjaman terancam berpindah tangan, sementara proses lelang dinilai tidak sepenuhnya ia pahami.
Aduan itu disampaikan Moh Seger, warga Gunung Anyar Lor I, yang mengaku pinjaman Rp150 juta di Bank Perkreditan Rakyat awalnya digunakan untuk modal usaha.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Namun, usaha yang dijalankan merosot hingga ia tak mampu melanjutkan cicilan.
Kondisi tersebut membuat tunggakan membengkak dan berujung pada eksekusi jaminan melalui mekanisme lelang.
Persoalan muncul saat proses berjalan hingga penetapan pemenang, sementara pihak debitur merasa tidak mendapatkan penjelasan yang utuh. Kasus ini pun langsung mendapat respons dari DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menegaskan pihaknya akan menguji seluruh tahapan lelang untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
“Kami akan dalami prosesnya, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Prinsipnya keadilan bagi masyarakat harus dikedepankan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Toni menyatakan pentingnya transparansi dalam proses lelang, terutama ketika menyangkut aset milik warga yang menjadi jaminan kredit.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Menurutnya, debitur harus mendapatkan informasi yang jelas sejak awal hingga proses akhir.
“Jangan sampai warga tidak memahami tahapan lelang, tiba-tiba aset sudah ada pemenangnya. Ini yang harus kami pastikan,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan instansi pelaksana lelang, untuk mengklarifikasi prosedur yang dijalankan.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga akan didisposisikan ke Komisi B DPRD Surabaya untuk pendalaman secara teknis.
Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi
“Secara kelembagaan akan kami serahkan ke komisi terkait agar bisa ditindaklanjuti lebih detail,” kata Toni.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak sekadar persoalan hukum perdata, tetapi juga menyangkut dampak sosial bagi warga.
DPRD menilai, pendekatan yang digunakan tidak boleh semata legal formal, melainkan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan.
“Kami ingin tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau perlu, kami fasilitasi mediasi agar ada solusi yang adil,” pungkas politisi Golkar tersebut.
Editor : Zein Muhammad