selalu.id - Suripto, pria yang mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemprov Jatim, kini hanya bisa menyesali perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lelaki 59 tahun tersebut menipu sejumlah warga yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atas ulahnya, kerugian mencapai puluhan juta.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Luis Antonio Sinaga mengungkap bahwa aksinya dimulai sejak awal 2025.
Tempatnya pun berpindah-pindah, mulai dari warung kopi di kawasan Dupak hingga tempat tinggal terdakwa.
“Dengan identitas palsu itu, terdakwa menawarkan jasa meloloskan calon PNS. Syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang,” kata Rico saat membacakan surat dakwaan.
Suripto berdalih, uang tersebut digunakan untuk biaya psikotes, tes narkoba, hingga administrasi.
Untuk meyakinkan para korban, setiap kali pertemuan terdakwa datang mengenakan pakaian dinas dengan atribut menyerupai pegawai negeri.
Para korbannya ditarif beragam. Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Alif Nur Hamzah diminta menyetor Rp1,5 juta; Ahmad Safrin Sadad Khan dan Eko Sunyoto masing- masing menyerahkan Rp1 juta.
Kemudian Moch Rofik ikut menjadi korban dengan kerugian Rp2 juta. Bahkan, Minatun disebut menjadi korban dengan total kerugian terbesar mencapai Rp26,5 juta.
“Para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut ditransfer para korban ke rekening atas nama terdakwa,” jelas Rico.
Hingga akhir 2025, tidak ada satu pun korban yang berhasil menjadi PNS.
Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi
“Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Kasubag Keuangan gadungan atau palsu itu dijerat pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 372 KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” kata Rico.
Editor : Zein Muhammad