Demi Main Billiar dengan Cewek, Penjaga Warkop Nekat Curi Motor Bosnya

Reporter : Moris Mangke
Tersangka Rendi Prayogo saat diamankan di Polsek Tandes Surabaya. (Dok. Polsek Tandes).

selalu.id - Seorang penjaga warung kopi (warkop) diamankan polisi setelah membawa kabur motor milik bosnya. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pencurian ini terjadi di Warkop N'del Jaya di Jalan Wonorejo, Manukan, Surabaya pada Juni 2025. Tersangka adalah Rendi Prayogo (31), asal Sedengan Mijen, Krian, Sidoarjo.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Rendi diketahui baru satu bulan bekerja di warkop tersebut. Motor Yamaha Mio J bernopol L 5433 DH langsung dibawa kabur beserta uang Rp800.000.

Setelah melakukan aksinya, Rendi tidak bersembunyi di rumahnya. Ia kabur ke rumah temannya dan berencana akan menjual motor tersebut melalui Facebook.

"Setelah membawa lari motor untuk dijual melalui Facebook, tersangka mampir ke temannya di daerah Sememi. Keesokan harinya, motor yang akan dijual itu dipinjam temannya yang berinisial DN,” kata Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bhakti.

Namun, setelah seharian ditunggu-tunggu, DN tak kunjung kembali. Bersamaan dengan itu, korban yang merasa kehilangan kendaraan dan uang warung kemudian berupaya menghubungi tersangka, tapi ponselnya sudah tidak aktif.

“Karena takut dicari korbannya, tersangka kemudian melarikan diri ke Tuban,” jelas Aspul.

Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Setelah lapor polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil dibekuk pada tanggal 15 Maret 2026 di rumahnya.

Aspul mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri motor tersebut hanya demi bisa memuaskan hobinya bermain billiar dengan cewek.

"Karena faktor kebutuhan. Tersangka hobi main billiar. Tersangka gelap mata dan membawa lari sepeda motor milik korban dan uang Rp800 ribu," katanya.

Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes AKP Jumeno Warsito menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus didalami, karena Rendi masih berkelit terkait keberadaan sepeda motor milik bosnya itu.

"Dia berkelit, alasan sepeda motor hasil kejahatan dibawa lari oleh temannya, itu pengakuannya. Sedangkan, uang Rp800 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari hari," jelasnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Tandes. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru