Tuntut Revisi ODOL, Ratusan Sopir Truk Kembali Gelar Aksi di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Demo sopir truk di Surabaya

selalu.id - Ribuan Sopir truk kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Surabaya, Jumat (11/3/2022). Mereka menolak aturan Over Dimension dan Overloading (ODOL). Ratusan massa tersebut berkumpul di Bundaran Waru (CITO) masuk ke Frontaga Road Jalan Ahmad Yani.

Koordinator Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Supriyono mengatakan bahwa massa demo kali ini hanya berjumlah 700 peserta dan 95 unit truk.

Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

"Kami tidak terlalu banyak. Kami ingin tunjukkan bahwa aksi kami tidak mengganggu lalu lintas, kami tertibkan kawan-kawan," katanya.

Supriyono menjelaskan, tuntutan mereka soal muatan truk di UU No 22 tahun 2009 yang hanya melindungi pengusaha. Para pemilik barang dan unit truk dalam undang undang tersebut tidak dikenakan sanksi.

"Jika kami berjalan dengan menggunakan mobil yang dianggap kategori ODOL kami yang kena tersangka,"jelasnya.

Supriyono mengatakan bahwa hukuman yang mereka terima dan sanksi pidana tidak menyentuh pemilik barang dan pemilik unit truk. Hukuman yang ada di UU hanya menjerat sopir truk yang notabene bukan pemilik barang dan juga bukan pemilik unit kendaraan.

Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

"Ini sangat tidak adil ketika ngomong soal keadilan. Mestinya lingkaran pengusaha dan pemilik unit yang dikenakan,"ungkapnya.

Para sopir truk meminta pemerintah harus hadir dan memberikan kebijakan yang melindungi mereka.

"Perkenankan kami jalan tanpa ada gangguan. Rasa keamanan itu yang kami butuhkan," ujarnya.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Supriyono menyadari, revisi UU proses waktunya tidak singkat, pihaknya berharap ada kepastian untuk mereka berkaitan selama di jalan petugas tidak menerapkan aturan ODOL.

"Bagaimana di timbangan, kami tidak dikenakan sanksi, tapi hanya sebatas pembinaan dan sosialisasi berkaitan dengan tahun 2023 Zero ODOL,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru