selalu.id - Tayangan iklan film horor di videotron kawasan Bundaran Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya dikeluhkan warga. Iklan horor itu dianggap mengganggu bahkan bikin takut anak kecil.
Apalagi, tulisannya yang tak pantas dibaca: Aku Harus Mati, jual jiwa demi harta. Film itu tayang tanggal 2 April 2026.
Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Soal tayangan iklan film horor ini, DPRD Kota Surabaya pun bersuara. Dewan meminta penertiban segera karena dinilai meresahkan, terutama bagi anak-anak.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait materi iklan yang ditayangkan di videotron tersebut.
Videotron yang berada di seberang Pakuwon Mal itu menampilkan promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati'.
Tayangan tersebut dinilai memicu rasa takut sekaligus memunculkan pertanyaan dari anak-anak yang melintas.
“Saya menerima banyak keluhan dari orang tua. Anak-anak mereka bertanya soal kalimat di iklan itu, dan itu membuat resah,” ungkap Josiah, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, aturan reklame di Surabaya secara tegas melarang materi yang menimbulkan ketakutan atau keresahan di ruang publik. Ia menilai konten tersebut sudah melanggar ketentuan.
Baca juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes
“Aturannya jelas, reklame tidak boleh menimbulkan ketakutan. Ini sudah masuk kategori meresahkan,” tegasnya.
Josiah mendesak Satpol PP dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk menurunkan atau menghentikan tayangan iklan tersebut.
“Harusnya ditake down (diturunkan). Tinggal kita lihat, berani tidak Satpol PP dan dinas terkait menertibkan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya pelanggaran reklame lain di Surabaya, khususnya iklan rokok yang dinilai tidak sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas
Salah satunya disebut terjadi di kawasan underpass Jalan Mayjen Sungkono yang disebut berlangsung cukup lama tanpa penindakan.
“Banyak pelanggaran reklame, termasuk iklan rokok. Ini harus jadi evaluasi serius,” kata Josiah.
DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh materi reklame agar tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor : Zein Muhammad