selalu.id - Kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di Surabaya memunculkan konsekuensi baru.
Di tengah upaya menekan mobilitas pegawai saat long weekend, Pemkot Surabaya justru membebankan tanggung jawab langsung kepada ASN terhadap kondisi sosial di tingkat rukun warga (RW), termasuk ancaman sanksi bila tak mengetahui warga miskin di wilayahnya.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa sistem kerja ASN kini tidak lagi diukur dari kehadiran di kantor, melainkan capaian kerja berbasis wilayah.
“Saya sampaikan, kerjanya pemerintah kota ini bukan lagi saya lihat kerja, tapi lihat output-outcome. Maka setiap orang itu bertanggung jawab terhadap kampung,” tegas Eri, Kamis (2/4/2026).
Dalam skema tersebut, setiap ASN ditugaskan menangani satu RW. Mereka dituntut memahami kondisi sosial secara langsung, termasuk mendeteksi warga miskin.
Jika gagal, konsekuensinya bukan sekadar evaluasi, tetapi bisa berdampak pada penghasilan.
“Kalau di setiap RW itu ada yang miskin, dia tidak tahu, maka akan turun penghasilannya, dan ada sanksinya,” jelas Eri.
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang disebut telah lama diterapkan di lingkungan Pemkot Surabaya.
Melalui sistem tersebut, ASN tidak wajib bekerja dari kantor, namun tetap harus bertanggung jawab penuh terhadap wilayah binaannya.
“Dari dulu kita sudah bekerjanya WFA. Satu orang PNS itu bertanggung jawab terhadap satu RW,” kata dia.
Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Meski demikian, kebijakan kerja fleksibel ini sebelumnya sempat menuai kritik karena dinilai belum siap diterapkan secara menyeluruh.
Eri mengakui adanya pro dan kontra, namun tetap melanjutkan sistem tersebut.
“Pernah saya sampaikan dan ramai, ada yang bilang belum siap. Tapi itu sudah saya lakukan dari dulu,” paparnya.
Di sisi lain, penerapan WFH setiap Jumat disebut sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi ASN bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang.
Namun, kebijakan ini juga membuka ruang pengawasan berbasis wilayah yang lebih ketat.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Eri menegaskan, keberadaan ASN di kantor bukan lagi indikator utama kinerja.
“Saya tidak lihat lagi mereka kerja di kantor. Buat apa di kantor kalau output outcome-nya tidak tercapai,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari aturan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Editor : Zein Muhammad