selalu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pendatang baru usai libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi masalah sosial hingga risiko meningkatnya kriminalitas akibat urbanisasi.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah agar melakukan pemantauan intensif terhadap warga luar daerah.
“Setiap pendatang akan dipantau secara ketat, terutama yang berencana menetap di Surabaya,” jelas Eddy, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, warga yang ingin pindah domisili secara permanen wajib melalui proses verifikasi lapangan. Pemerintah akan mengecek kejelasan tempat tinggal, mulai dari status rumah hingga legalitas tanah.
“Tempat tinggalnya harus jelas, baik dari status rumah maupun tanahnya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Bagi pendatang yang tinggal dengan sistem kontrak atau sewa, Pemkot juga mewajibkan adanya surat perjanjian resmi dengan pemilik rumah. Selain itu, status tanah bangunan harus sah secara hukum.
Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Tak hanya itu, aspek ekonomi juga menjadi perhatian utama. Pemkot menegaskan bahwa pendatang yang ingin menetap di Surabaya harus memiliki pekerjaan yang jelas.
“Jangan sampai datang ke Surabaya tanpa pekerjaan formal, karena berpotensi menjadi beban kota,” beber Eddy.
Meski pengawasan diperketat, Pemkot Surabaya memastikan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Namun, bagi pendatang yang belum mengurus pindah domisili tetap, diwajibkan melapor sebagai penduduk nonpermanen.
Mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, setiap warga non-KTP Surabaya yang tinggal sementara wajib melapor kepada RT/RW dan kelurahan setempat untuk didata.
“Siapa pun boleh tinggal di Surabaya, asalkan tujuannya jelas, memiliki pekerjaan, dan tertib administrasi,” tandas Eddy.
Editor : Zein Muhammad