Nekat Sajikan Miras saat Bulan Puasa, 2 Restoran di Surabaya Dirazia

Reporter : Ade Resty
Petugas Satpol PP Surabaya menyita minuman alkohol dari restoran. (Dok. Satpol PP Surabaya).

selalu.id - Satpol PP Surabaya merazia dua restoran yang nekat menjual alkohol di bulan suci Ramadan 2026. Dua restoran itu berada di Surabaya timur dan selatan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini menyebut, dua restoran yang menyediakan minuman itu menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.

Baca juga: Nekat Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warung di Lamongan Digrebek Polisi

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” jelasnya, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol di lokasi pertama dan 20 botol di lokasi kedua. Total 32 botol disita sebagai barang bukti.

Kedua pengelola restoran akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing lokasi sebagai penanda adanya pelanggaran aturan.

Baca juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning

Zaini mengatakan, temuan tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan, yang melarang pelaku usaha memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol.

"Kami akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan, dengan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan," tegas Zaini.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru