selalu.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut penempatan reklame di taman aktif dan median jalan, jadi estetika kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, pemasangan reklame memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis dan keselamatan publik.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari
Ia menjelaskan penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.
“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujar Basari, Minggu (22/2/2026).
Dalam Perwali tersebut, Basari menjelaskan, kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.
Basari menegaskan, penempatan reklame di taman tidak dilakukan sembarangan. Kebijakan itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya, serta regulasi tentang pengelolaan RTH.
Menurutnya, RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis dan resapan air, tetapi juga fungsi sosial, budaya, estetika, dan ekonomi.
Baca juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya
Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh aspek tersebut.
“RTH tidak hanya berfungsi ekologis atau hidrologis saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan peningkatan pendapatan, Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi biro reklame yang memanfaatkan ruang publik di koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.
Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di titik reklame.
Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
Selain itu, titik reklame harus ditata dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan maupun membahayakan pengguna jalan.
Basari menyebut, skema tersebut memungkinkan pemkot melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan taman dan ruang publik ke sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Anggaran yang sebelumnya untuk perawatan rutin taman bisa dialihkan untuk membiayai program pembangunan lain yang lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Redaksi