selalu.id - Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ken Bimo Sultoni menyebut bahwa proses pergantian Ketua DPRD Surabaya pasca wafatnya Adi Sutarwijono atau Cak Awi, mekanismenya harus sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ken menjelaskan pergantian ini merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Kaji Ipuk Nyatakan Siap Jika Dipercaya Jadi Pengganti Ketua DPRD Surabaya
Sementara pergantian antar waktu (PAW), dilakukan ketika anggota DPRD berhenti, berhalangan tetap, atau meninggal dunia, agar kursi yang kosong segera terisi dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Prosesnya diawali dari usulan partai politik pengusung sesuai aturan internal dan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke KPU untuk diverifikasi,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Ken, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti. Penetapan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada pemilu sebelumnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang juga berlaku untuk PAW anggota DPRD Surabaya.
Baca juga: Daftar Kandidat Pengganti Ketua DPRD Surabaya, Siapa Paling Berpeluang?
Sementara itu, untuk jabatan Ketua DPRD, penetapannya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD berdasarkan tata tertib serta usulan partai politik.
Ia menekankan, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan berjenjang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan, maka PAW akan sah secara hukum dan mendapat kepercayaan publik,” papar Ken.
Baca juga: Armuji Usulkan 11 Anggota Fraksi PDIP Sebagai Kandidat Ketua DPRD Surabaya
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyatakan bahwa pengganti Ketua DPRD merupakan kewenangan penuh partai asal almarhum (Adi Sutarwijono), yakni PDIP.
“Pengganti Ketua DPRD itu otoritas dari partai induk Mas Adi Sutarwijono. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PDI Perjuangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Fathoni menambahkan, secara kelembagaan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga tugas-tugas kedewanan tetap berjalan dan tidak terhambat, termasuk saat almarhum menjalani pengobatan di Jakarta.
Editor : Zein Muhammad