Pengamat Ingatkan Soal Ini dalam Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi pergantian Ketua DPRD Surabaya. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Pakar Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ken Bimo Sultoni menyebut bahwa proses pergantian Ketua DPRD Surabaya pasca wafatnya Adi Sutarwijono atau Cak Awi, mekanismenya harus sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ken menjelaskan pergantian ini merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Sementara pergantian antar waktu (PAW), dilakukan ketika anggota DPRD berhenti, berhalangan tetap, atau meninggal dunia, agar kursi yang kosong segera terisi dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Prosesnya diawali dari usulan partai politik pengusung sesuai aturan internal dan perundang-undangan. Usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD, lalu diteruskan ke KPU untuk diverifikasi,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Ken, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti. Penetapan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada pemilu sebelumnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang juga berlaku untuk PAW anggota DPRD Surabaya.

Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Sementara itu, untuk jabatan Ketua DPRD, penetapannya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD berdasarkan tata tertib serta usulan partai politik.

Ia menekankan, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan berjenjang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan, maka PAW akan sah secara hukum dan mendapat kepercayaan publik,” papar Ken.

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyatakan bahwa pengganti Ketua DPRD merupakan kewenangan penuh partai asal almarhum (Adi Sutarwijono), yakni PDIP.

“Pengganti Ketua DPRD itu otoritas dari partai induk Mas Adi Sutarwijono. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PDI Perjuangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Fathoni menambahkan, secara kelembagaan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga tugas-tugas kedewanan tetap berjalan dan tidak terhambat, termasuk saat almarhum menjalani pengobatan di Jakarta.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru