selalu.id - Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus “Pesta Gay” dengan 25 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Sidang digelar di Ruang Sidang Sari 3 dihadiri seluruh terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara tertutup.
Baca juga: Pacu Arus Peti Kemas, Pelindo Optimis Ekspor Indonesia Menguat di 2026
Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sedangkan sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.
“Para terdakwa dengan sadar mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam kegiatan beramai-ramai,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim, Senin (9/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat tentang rencana kegiatan tersebut. Aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seluruh pelaku di lokasi kejadian.
Baca juga: 45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes
Penyelidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyelenggara, admin grup, fasilitator, hingga peserta.
Undangan kegiatan disebarkan melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter) dengan menyertakan selebaran bermuatan pornografi yang berisi jadwal dan pembagian peran.
Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas
“Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Deddy Arisandi.
Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Editor : Zein Muhammad