selalu.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dana taburan atau sumbangan umat senilai Rp3,6 miliar yang menyeret Pendeta Samuel Harto, terus menjadi polemik.
Kasus ini sendiri telah masuk ke ranah kepolisian, setelah Ir Peter Putero, melaporkan Pendeta Samuel ke Polda Jatim.
Soal kasus ini, tim hukum pembela gereja dan jemaat GBI Bethany Tower Of Christ (GBI TOC) Surabaya menyatakan bahwa pembelian aset untuk kepentingan gereja atas nama Pendeta Samuel Harto dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat 2 Tata Gereja Bethel Indonesia.
"Kepemilikan aset tersebut bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan gereja, apalagi pelanggaran hukum atau pidana," ungkap Drs. Ben. D. Hadjon, salah satu anggota tim hukum, Rabu (4/2/2026).
Drs Ben menjelaskan, meskipun aset tersebut terdaftar atas nama Pendeta Samuel Harto yang telah ditunjuk oleh Sinode Gereja Bethel Indonesia sebagai gembala jemaat, seluruh manfaatnya selama ini digunakan untuk kepentingan gereja dan tidak pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Hal ini menunjukkan tidak adanya niat jahat dari pihak pendeta untuk menggelapkan atau menyalahgunakan aset gereja," jelasnya.
Drs Ben mengungkapkan bahwa beberapa aset gereja yang diperoleh dari taburan Jumat telah dilakukan proses balik nama menjadi milik Sinode Gereja Bethel Indonesia.
Untuk aset yang masih terdaftar atas nama Pendeta Samuel Harto, hal tersebut disebabkan oleh proses birokrasi dan kelengkapan administrasi yang memerlukan waktu.
Sebelum adanya laporan pidana, gereja telah mendapatkan surat kuasa dari Sinode untuk mengurus proses peralihan hak kepemilikan aset ke nama Sinode.
Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Status uang yang diberikan oleh pelapor merupakan sumbangan atau taburan dari jemaat yang bersifat keikhlasaan untuk gereja. Sangat tidak pantas jika hal ini kemudian dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum," paparnya.
Menurut Drs Ben bahwa hubungan antara jemaat dan pendeta sebagai pemimpin umat berada dalam konteks kerohanian dan spiritualitas, bukan hubungan hukum.
Oleh karena itu, permasalahan yang berkaitan dengan sumbangan seyogyanya diselesaikan dalam lingkup relasi kerohanian, bukan melalui jalur hukum pidana.
Diketahui, kuasa hukum pelapor berinisial PP, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.
Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan.
Kerugian materiil yang dialami pelapor disebut mencapai Rp3,6 miliar. Yakni hasil akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan selama beberapa tahun.
"Pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” katanya.
Editor : Zein Muhammad