selalu.id - Permasalahan konflik pertanahan di Kabupaten Jember hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang rumit dan belum sepenuhnya terselesaikan.
Konflik tersebut tidak hanya terjadi di kawasan pedesaan, tetapi juga merambah wilayah perkotaan dan berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan
Wakil ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto SS menilai bahwa saat ini masih banyak sengketa lahan berakar dari lemahnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
"Kesalahan pendataan hingga tumpang tindih penerbitan dokumen kepemilikan kerap menjadi pemicu munculnya konflik hukum yang berkepanjangan," katanya, Sabtu (31/1/2026).
Widarto menyebut ada sejumlah kasus menunjukkan satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu akta atau sertifikat. Bahkan, ada pula kejadian tertukarnya bidang tanah antar pemilik, yang baru disadari setelah muncul persoalan hukum.
“Dokumen resmi seperti akta jual beli atau sertifikat ternyata belum sepenuhnya menjamin keamanan hukum jika sejak awal proses administrasinya tidak cermat,” jelasnya.
Sebagai gambaran, DPRD menemukan puluhan bidang tanah bermasalah dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di salah satu desa.
Kesalahan penunjukan lokasi bidang tanah menyebabkan kepemilikan tidak sesuai, yang berisiko besar apabila tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Untuk meminimalkan potensi konflik, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendorong penguatan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Widarto, payung hukum terkait bantuan hukum bagi masyarakat sebenarnya sudah tersedia, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, hingga surat edaran bupati.
“Posbakum menjadi sarana penting agar masyarakat, khususnya warga kurang mampu, bisa memperoleh edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya,” jelasnya.
Widarto menambahkan, permasalahan hukum di desa tidak hanya berkutat pada sengketa tanah dan waris, tetapi juga perkara pidana ringan yang sering menjerat warga akibat minimnya pemahaman hukum.
Baca juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau
Keterbatasan ekonomi membuat akses terhadap bantuan hukum profesional menjadi sulit dijangkau.
Meski belum seluruh desa dan kelurahan di Jember mampu mengoperasikan Posbakum secara optimal karena keterbatasan anggaran. DPRD berharap layanan tersebut terus diperkuat.
Beberapa wilayah disebut telah mulai mengimplementasikan Posbakum sebagai langkah awal.
“Dengan komitmen bersama dan kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum, Posbakum desa diharapkan benar-benar bisa hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat,” tegas Widarto.
Editor : Zein Muhammad