Hadapi Maraknya Korupsi, PDIP Perkuat Sistem Antipolitik Uang

Reporter : Dony Maulana
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono saat ditemui selalu.id di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

selalu.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan komitmen partainya dalam membangun sistem pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di internal organisasi.

Hal tersebut disampaikan Hasto menanggapi maraknya kasus korupsi di lingkungan politik nasional. Menurutnya, PDIP menyiapkan sejumlah langkah pencegahan yang akan diterapkan secara menyeluruh di internal partai.

Baca juga: DPC PDIP Magetan Buka Rekrutmen Anggota Baru, Sasar Generasi Muda

Upaya tersebut meliputi pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader, khususnya yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem antipolitik uang, serta penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana politik.

“Rekrutmen politik harus dilakukan secara transparan dan objektif. Kami juga melarang secara tegas penyalahgunaan wewenang oleh kader yang menjadi pejabat publik. Setiap kebijakan partai harus berpihak pada masyarakat kecil,” ujar Hasto kepada selalu.id.

Baca juga: Curhatan Hasto Kristiyanto Saat Berada di Tahanan KPK

Untuk memperkuat nilai antikorupsi di kalangan kader, PDIP juga akan menjalankan gerakan Jati Diri Soekarno. Jati Diri merupakan akronim dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang berlandaskan nilai nasionalisme.

Menurut Hasto, gerakan tersebut menekankan penolakan terhadap penyalahgunaan wewenang serta penguatan ideologi Bung Karno sebagai Proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia.

Baca juga: PDIP Tetapkan Tiga Arah Politik di 2026, Ini Penjabarannya

Selain itu, PDIP menilai peningkatan kualitas demokrasi membutuhkan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara secara efektif melalui pelembagaan partai politik.

Hasto menyebut langkah tersebut mencakup perlakuan yang setara bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, serta perlindungan hak warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru