selalu.id – Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan 34 tersangka kasus pesta seks sesama jenis beserta seluruh berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (8/1/2026). Para tersangka kemudian akan menjalani proses hukum selanjutnya dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.
Baca juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya
Pada saat penyerahan dan pemeriksaan administrasi, para tersangka terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Surabaya" dan membawa tas perlengkapan pribadi seadanya sebelum menaiki bus tahanan yang telah disiapkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa 34 tersangka tersebut dibagi menjadi beberapa kluster berkas perkara berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 1,5 Triliun Tahun 2025
"Pembagian kluster dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kelompok akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Surabaya," ujarnya.
Menurut Widnyana, kluster yang dibentuk meliputi kelompok pendana, admin, hingga pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seluruh 34 orang pria tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Surabaya.
Baca juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel
Setiap kelompok pelaku dikenakan pasal pidana yang berbeda, dengan dasar utama UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP. Untuk kelompok pemodal, dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana antara 1 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ading