Kasus Nenek Elina Naik Tahap, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

Reporter : Dony Maulana

selalu.id - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengumumkan bahwa penyidikan perkara Nenek Elina telah memasuki tahap baru, dengan dua orang teridentifikasi sebagai tersangka dan satu di antaranya telah ditangkap yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK).

 

Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

"Kami telah melakukan pemeriksaan ahli pagi ini dan juga mengesahkan dua tersangka, yaitu SAK dan MY," ujar Widi saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025) malam.

 

SAK telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Sedangkan untuk M. Yasin (MY), tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang dan barang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah data sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Widi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, SAK berperan membawa beberapa orang untuk melakukan perbuatan bersama. Sedangkan MY diduga terlibat bersama tiga hingga empat orang lainnya dalam mengangkat dan mengeluarkan Nenek Elina serta melakukan kekerasan terhadapnya.

 

Selain itu, kasus juga akan diusut lebih lanjut terkait pembongkaran rumah korban. "Kita akan dalami semua aspek perkara ini," tegasnya.

 

Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Mengenai motif kejahatan, Widi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memastikan dua poin utama: sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban. "Kami menemukan jejak bahwa harta korban telah diambil, namun isu perselingkuhan sementara tidak ditemukan," katanya.

 

Perbuatan kekerasan terhadap Nenek Elina terjadi di daerah Probolinggo dan diduga dilakukan secara terencana. "Pak Kapolda telah menyampaikan bahwa akan dilakukan tindak tegas dan tidak akan ada pidana sendiri," tambahnya.

 

Mengenai kemungkinan keterlibatan orang lain, Widi menyatakan bahwa meskipun saat ini hanya dua tersangka yang teridentifikasi, ada potensi pengembangan penyidikan setelah mendapatkan hasil analisa lebih lanjut. "Keterlibatan yang berkaitan dengan SCI saat ini terfokus pada kedua tersangka, namun kemungkinan ada orang lain yang terlibat masih kita teliti," katanya.

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

 

Terkait dugaan keterlibatan organisasi massa (ormas), Widi menekankan bahwa perbuatan pidana ini melekat pada individu dan bukan kelompok.

 

 

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru