Black Owl Akui Kelalaian Supervisor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak

Reporter : Ade Resty

selalu.id – Manajemen Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl, Surabaya, buka suara terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang menyeret nama tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat.

 

Baca juga: Modus Gantian Pijat, Pria di Mojokerto Ini Cabuli Anak Tiri

Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, mengakui insiden terjadi karena kelalaian seorang oknum supervisor, meskipun sistem Black Owl telah menerapkan prosedur ketat terkait pembatasan usia pengunjung.

 

“Dari awal Black Owl buka, seluruh outlet kami di Indonesia sudah menerapkan sistem verifikasi usia menggunakan KTP. Semua pengunjung by name, by KTP, dan tidak bisa diwakilkan. Kalau usia di bawah ketentuan, otomatis tidak bisa masuk,” jelas Egy usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (17/12/2025).

 

Verifikasi dilakukan tidak hanya melalui sistem digital, tetapi diperkuat dua lapis pengawasan fisik, mulai dari penjaga keamanan hingga penerimaan tamu di depan. Namun, oknum supervisor menawarkan pengunjung secara langsung tanpa melalui prosedur resmi, sehingga celah tersebut memunculkan potensi pelanggaran.

 

Baca juga: Lecehkan Anak saat Parade Surabaya Vaganza, Pria 40 Tahun Dimassa

“Ini kelalaian internal. Oknum tersebut menawarkan secara pribadi ke korban dan tidak melalui sistem. Kami sudah melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan tegas,” imbuhnya. Manajemen menyebut sanksi telah dijatuhkan dengan memberhentikan supervisor sehari setelah laporan diterima.

 

Selain itu, Black Owl memastikan prosedur antisipasi bagi pengunjung dalam kondisi mabuk, termasuk layanan transportasi online bagi yang tidak layak mengemudi serta sistem valet untuk menahan kendaraan hingga pengunjung aman. Manajemen juga mengklaim seluruh dokumen operasional lengkap, mulai dari bangunan hingga izin perusahaan. Hiburan di outlet ini menyasar segmen menengah ke atas dengan sistem dan tema yang seragam.

 

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di Seminar Nasional Surabaya

Komisi B DPRD Surabaya tetap menyoroti celah operasional, khususnya saat transisi restoran menjadi klub malam. Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan pergantian jam tanpa jeda usia dapat memicu pelanggaran.

 

“Restoran tidak ada batasan usia, lalu pukul 22.00 WIB berganti menjadi klub dengan batas usia 21 tahun ke atas. Di situ potensi kecolongan sangat besar. Restoran harus ada batasan usia minimum agar tidak melanggar perda dan menghindari risiko terhadap anak,” kata Yuga.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru