Mayoritas Sasar Rumah Kos, 42 Tersangka Curanmor Surabaya Ditahan

Reporter : Dony Maulana

selalu.id - Polrestabes Surabaya mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor selama Oktober hingga November 2025. Dari pengungkapan itu, polisi menahan 42 tersangka.

 

Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut delapan dari para tersangka merupakan residivis. "Dari 42 orang ini, delapan di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan," ujarnya pada Rabu (3/12/2025).

 

Polisi menyita 17 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sejumlah motor lain masih dicari karena sudah dijual kepada penadah. Barang bukti lain yang diamankan yaitu 10 kunci T, tiga kunci kontak, dua kunci magnet, 16 STNK dan BPKB, empat anak kunci, serta beberapa telepon genggam dan kunci peralatan.

 

Modus yang paling sering digunakan adalah merusak kunci setir yang terjadi pada 41 kasus. Dua kasus lainnya karena kunci masih menempel pada kendaraan.

 

Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Menurut Kombes Pol Luthfie, sebagian besar aksi curanmor terjadi di rumah kos. "Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku lebih leluasa beraksi di kos-kosan karena bisa menyamar sebagai anak kos," jelasnya.

 

Ia mengimbau warga untuk meningkatkan pengamanan kendaraan dan memasang CCTV. "Banyak pengungkapan kasus terbantu oleh adanya CCTV," katanya.

 

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Salah satu tersangka, Intan Desiana, mengaku hanya diajak kekasihnya saat mencuri motor di kawasan Lidah Kulon. "Saya hanya diajak, tidak tahu kalau mau mencuri motor. Saya juga membawa anak saat itu," ujarnya.

 

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru