Polisi Tangkap Teman Korban, Misteri Kematian di Diskotek Surabaya Terungkap

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian MRY (24), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. MRY ditemukan tewas penuh luka di parkiran diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025). Pelaku berinisial AK (40), turut warga Sidoarjo. AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

 

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Maut Oknum Pesilat Nganjuk, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan kronologi kejadian. Pada awalnya, MRY dan AK minum bersama di rumah kos AK pada Rabu (26/11) malam sampai sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka lalu melanjutkan pesta dengan lima orang lain di diskotek hingga diduga mabuk. 

 

Menurut penyidikan, saat pesta MRY diduga mabuk dan mulai membuat keributan. Botol dan benda di atas meja dilontarkan korbannya sampai pecah. AK disebut sempat menenangkan MRY, namun kemudian terkena pukulan. Setelah itu AK mengambil botol pecah dan membabi buta memukul korban hingga menyebabkan luka fatal. 

 

Baca juga: Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

Usai peristiwa, AK bersama teman-temannya meninggalkan MRY yang terkapar. Meski keduanya dikenal sebagai teman dekat — bahkan disebut seperti saudara — AK mengakui perbuatannya. “Sangat menyesal, saya mau minta maaf ke orang tuanya,” ujar AK saat di hadapan penyidik. 

 

Kulit hukum menunjukkan bahwa penganiayaan dengan korban meninggal diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jika terbukti, hukuman maksimal yang diancam untuk pelaku adalah tujuh tahun penjara. 

Baca juga: Jukir Liar yang Keroyok Pengendara Mobil di Surabaya Diamankan, Ini Tampangnya

 

Polisi kini terus mendalami kasus, memeriksa bukti dan saksi, serta menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian MRY secara lengkap.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru