Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi
- Penulis : Ariyanto
- | Minggu, 18 Okt 2026 18:05 WIB
selalu.id - Polres Pasuruan membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Prigen.
Operasi tangkap tangan yang digelar pada Sabtu (17/10/2026) malam tersebut berlangsung di sebuah rumah kawasan lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan.
Baca Juga: Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu
Tak main-main, penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono bersama Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba.
Dari penggerebekan itu, tim mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Tak hanya membekuk para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKBP Irawan.
Rincian barang haram yang disita dari lokasi kejadian meliputi lima paket diduga sabu dengan berat total 3,42 gram, serta empat butir ekstasi seberat kotor 1,45 gram.
Sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan Polres Pasuruan. (Dok. Humas Polres Pasuruan).
Baca Juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Tim turut mengamankan peralatan peredaran seperti satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat sekop, tas merah, hingga delapan unit telepon genggam milik para terduga.
Seluruh barang bukti beserta keempat terduga pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Pasuruan guna menjalani penyidikan mendalam.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Kampung Joyoboyo Surabaya, Amankan 5 Orang dan Dua Poket Sabu
Kendati demikian, polisi menekankan status keempatnya masih sebagai terduga pelaku hingga terbukti secara sah di hadapan hukum.
Melihat pentingnya peran serta publik, AKBP Irawan kembali mewanti-wanti masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungannya.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda," tegasnya.
Editor : Zein Muhammad