selalu.id - Politisi NasDem Kota Surabaya Imam Syafii menilai penyelesaian sengketa tanah eigendom yang diklaim milik Pertamina harus dilakukan secara adil. Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya, Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Anggota DPR RI Adies Kadir yang memperjuangkan hak warga Darmo Hill di Duku Pakis.
Baca juga: Sengketa Lahan Kakek Wawan vs Pelindo Ramai, DPRD Surabaya Minta Publik Tak Seret MBG
Imam mengingatkan bahwa masih banyak warga kecil yang mengalami sengketa serupa namun tidak mendapat perhatian.
“Kalau berhasil, ini harus jadi preseden. Jangan hanya Darmo Hill yang diperjuangkan. Warga lain yang sudah puluhan tahun tinggal di tanah eigendom milik BUMN juga harus dibela,” kata Imam kepada Selalu.id, Selasa 25 November 2025.
Ia menilai publik mulai melihat perjuangan pemerintah bergerak cepat ketika menyangkut kawasan elit.
“Semua tahu siapa penghuni Darmo Hill. Itu hunian di atas Rp 1 miliar. Ketika menyangkut rakyat kecil, alasannya selalu klasik. Tidak bisa dilepas, harus RUPS, harus direksi Jakarta. Tapi begitu yang di Darmo Hill, kok gerakannya cepat?” tegasnya.
Imam juga menyoroti peran pengembang yang dulu menjual kavling Darmo Hill meski status tanahnya merupakan aset Pertamina. Ia menyebut nama Lasmono Kartika, pemilik Lami Citra Nusantara, yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dulu dia menjual tanah yang ternyata milik Pertamina. Kalau ada pidananya, harus diusut. Jangan sampai yang dulu menikmati keuntungan, sekarang lepas tangan,” ujarnya.
Imam menilai penyelesaian sengketa tidak cukup berhenti pada legalisasi hak warga. Proses tersebut harus menjadi pengingat bagi pengembang lain agar tidak sembarangan menjual tanah berstatus aset BUMN.
Baca juga: SHM Warga Surabaya Diblokir, DPRD Soroti Sengkarut Tanah dan Klaim Aset Pemkot
Ia mengungkap bahwa saat dirinya masih di Komisi A DPRD Surabaya, banyak kasus serupa yang melibatkan warga biasa dan tidak pernah selesai.
“Waktu itu ada warga Duku Pakis, tapi bukan Darmo Hill. Itu warga biasa. Sampai Komisi A mediasi, tetap mentok. Alasannya BUMN tidak bisa melepas aset,” jelasnya.
Imam mencontohkan sengketa aset Pertamina di Jagir dan Bendul Merisi serta aset BUMN lain seperti Pelindo dan PT KAI di kawasan Terminal Joyoboyo yang hingga kini belum tuntas.
Baca juga: Menang di MA, Warga Surabaya Tetap Bayar PBB Rp280 Juta atas Tanah yang Diklaim Pemkot
Ia berharap jika perjuangan warga Darmo Hill berhasil, penyelesaian ini juga menjadi pintu masuk bagi kasus lain yang dialami masyarakat kecil.
“Saya mendukung dan mendoakan perjuangan ini berhasil. Tapi setelah itu, ayo juga perjuangkan warga kecil yang tinggal di aset BUMN lain,” tegasnya.
Imam menyampaikan bahwa keberhasilan pelepasan aset untuk warga Darmo Hill semestinya menjadi acuan bagi penyelesaian sengketa serupa.
“Kalau ini bisa dilepas, kenapa kasus lain milik Pertamina atau BUMN lain tidak bisa?” tandasnya.
Editor : Ading