selalu.id - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap identitas jasad yang ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, Sidoarjo, Jumat 7 November 2025. Korban berinisial MMA berusia 55 tahun. Ia wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang
Polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial MMK berusia 45 tahun asal Candi. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini pada Kamis 20 November 2025.
Berdasarkan penyidikan, tersangka dan korban merupakan rekan bisnis. Tersangka memiliki hutang kepada korban sekitar Rp22 juta.
"Pelaku adalah rekan bisnis korban. Ia merasa kesal terhadap korban karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp22 juta," ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Baca juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui
Saat korban mendatangi rumah tersangka pada 6 November 2025 untuk menagih hutang, tersangka menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobil. Dalam perjalanan, korban kembali menagih hutang sehingga memicu emosi tersangka.
Tersangka meminggirkan mobil lalu memukul korban satu kali hingga tidak sadarkan diri. "Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Christian Tobing.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jasadnya ke Jalan Raya Arteri Porong lalu membuangnya di lokasi itu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ading