selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerima kembali aset waduk seluas 21.832 meter persegi senilai Rp176 miliar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset yang kini bernama Taman Tirtha Adhyaksa itu diserahkan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Gazebo UNESA, Kamis 13 November 2025.
Baca juga: Dampak Banjir Belum Pulih, Lima KA Jarak Jauh dari Surabaya Dibatalkan
Selama bertahun tahun, waduk di depan Kampus UNESA Lidah Wetan tidak dapat dikelola Pemkot karena status kepemilikan dikuasai pihak lain. Kondisi itu disebut memperburuk penanganan banjir di kawasan Wiyung.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” kata Cak Eri.
Akibat tidak terkelola, air waduk kerap meluap dan masuk ke permukiman. Dengan status aset yang telah jelas, Pemkot menyiapkan desain baru agar aliran air langsung menuju sungai utama di Wiyung.
“InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya buatkan saluran langsung menuju sungai tengahnya Wiyung,” ujarnya.
Eri menambahkan bahwa pengembalian aset bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya Kejaksaan Jatim dan Kejari Surabaya juga menyerahkan kembali sejumlah aset strategis, termasuk Gedung Gelora Pancasila.
“Kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya pemerintah kota, tapi kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi. Ini mengingatkan siapapun walikotanya, kalau hidup itu berkolaborasi, maka ada kebaikan dan kesejahteraan,” katanya.
Baca juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir
Selain mengurangi risiko banjir, Pemkot akan menata kawasan waduk menjadi ruang publik yang terintegrasi dengan UNESA. Fasilitas yang direncanakan antara lain jogging track, penataan pedagang, serta peningkatan kualitas air.
“Kami lakukan penataan supaya masyarakat bisa olahraga di sini. InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa jadi wajah baru waduk UNESA,” kata Eri.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa pengembalian aset merupakan hasil kerja profesional jajaran Pidsus Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan waduk tersebut dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Probolinggo Terendam Banjir
“Tirta itu air, mestinya air dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya berharap Tirta Adhyaksa menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan warga,” jelas Kuntadi.
Ia berharap taman yang membawa nama Adhyaksa dikelola secara tertib dan profesional.
“Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi, integritas, serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa,” pungkasnya.
Editor : Ading