Kasus Dugaan Intimidasi Istri Kader PDIP Surabaya Masuk Tahap Penyelidikan, Ini Kata Polda Jatim

Reporter : Dony Maulana
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

selalu.id – Dokter gigi Cindy Callista Saconk melaporkan suaminya, Hadrean Renanda, kader PDIP Surabaya, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pengambilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) miliknya tanpa izin. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1457/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Oktober 2025.

 

Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Senin (27/10/2025).

 

Menurut kuasa hukum Cindy, Kartika Candrasari, laporan juga mencantumkan nama ayah Hadrean, Iskandar Adi Koesoemo, karena diduga ikut memegang sertifikat tersebut. Sertifikat diklaim milik pribadi Cindy sejak 2011, sebelum menikah dengan Hadrean pada Juni 2012, dan bernilai sekitar Rp5 miliar. Kartika menegaskan laporan ini murni soal dugaan pengambilan dokumen tanpa izin dan tidak berkaitan dengan persoalan rumah tangga.

Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

 

Cindy membenarkan langkah hukum yang diambilnya. Sebelumnya, ia mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang viral, meminta perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta DPC PDIP Surabaya, agar sertifikat HGB, STR dokter, SIP, dan ijazahnya dikembalikan.

 

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri

Hadrean Renanda enggan memberikan komentar terkait laporan ini. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru