Soal Aturan Tenda Hajatan, Yona Minta Pemkot Tak Terburu-buru

Reporter : Ade Resty

selalu.id — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kampung.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, kebijakan seperti itu perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya warga Surabaya yang selama ini masih menjunjung tinggi nilai tepo seliro dan saling menghargai.

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak Yebe, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penutupan jalan kampung untuk hajatan sudah menjadi tradisi sosial turun-temurun di Surabaya. Warga biasanya sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan lingkungan sekitar sebelum mendirikan tenda.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.

Cak Yebe menilai, tidak semua hajatan perlu izin berlapis hingga kepolisian. Ia mengusulkan agar Pemkot membuat klasifikasi jenis tenda yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Menurutnya, tenda berukuran kecil satu hingga tiga unit sepanjang total 12 meter tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas. Namun jika panjangnya melebihi 18 meter, barulah perlu mekanisme izin lebih lanjut.

Selain itu, pemasangan tenda biasanya hanya sementara. Untuk hajatan, biasanya mulai H-2 dan dibongkar H+1, sementara tenda duka bisa bertahan hingga H+7, namun tetap dalam batas wajar.

Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

“Semuanya bisa dimaklumi asal tidak berlebihan dan masih ada akses jalan alternatif,” imbuhnya.

Cak Yebe menegaskan, aturan soal tenda hajatan harus berkeadilan sosial, karena tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.

“Fenomena ini sudah jamak di kampung-kampung. Sing penting saling memahami dan tepo seliro. Tapi, tuan rumah juga jangan semaunya sendiri. Tetap pikirkan hak pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru