selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur. Salah satunya di Kota Surabaya, dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin (20/10/2025) dan mulai berlaku per 1 November 2025.
Baca juga: Jawa Timur Capai Target Nasional, 100 Persen Desa Miliki Koperasi Merah Putih
Seperti diberitakan selalu.id sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian Indonesia (FSP Kahutindo) menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang UMK 2025. Gugatan yang diajukan pada 31 Januari 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya itu akhirnya dimenangkan.
Kuasa hukum FSP Kahutindo, Andika Hendrawanto, mengatakan pihaknya memenangkan gugatan atas SK Gubernur yang selama ini menjadi beban bagi para pekerja di Jawa Timur. Dalam putusan nomor 11/G/2025/PTUN.SBY, majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan menerbitkan keputusan baru.
“Terkait kenaikan upah yang berlaku 1 November 2025, kami sebagai penggugat mengamini hal itu karena beberapa alasan. Pertama, tidak ada SK yang berlaku surut. Kedua, agar ekosistem perekonomian Jawa Timur tidak terlalu terguncang. Ketiga, SK perubahan UMK ini menjadi dasar kenaikan upah tahun 2026,” ujar Andika kepada selalu.id, Kamis (23/10/2025).
Andika menambahkan, perjuangan FSP Kahutindo dilakukan secara mandiri tanpa dukungan serikat pekerja lain. Namun, perjuangan itu mendapat dukungan dari sejumlah instansi seperti Bakesbangpol, Disnaker, Disperindag, dan PP Otoda Jawa Timur hingga terbitnya perubahan SK Gubernur tersebut.
“Perjuangan klien kami, kawan-kawan FSP Kahutindo, bukan hanya dinikmati anggotanya, tetapi semua pekerja di tujuh kabupaten/kota yang terdampak putusan ini,” katanya.
Kebijakan baru ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang kini dinyatakan tidak berlaku. Penetapan UMK tahun 2025 mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Berikut daftar tujuh kabupaten/kota yang mengalami perubahan UMK per 1 November 2025:
1. Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. Gresik: dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
Baca juga: Buruh Jatim Menangkan Gugatan SK Gubernur Soal UMK 6,5 Persen
3. Sidoarjo: dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. Pasuruan: dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. Mojokerto: dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
Baca juga: Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim
6. Kabupaten Malang: dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. Kota Malang: dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketetapan dilarang menurunkan atau membayar upah di bawah nilai UMK yang baru.
Editor : Ading